news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sudah Delapan Orang Pelaku Pungli di Thamrin City Dibekuk Polisi

4 Juni 2018 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti pungli Pemkot Bandung (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pungli Pemkot Bandung (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Polsek Metro Tanah Abang terus menyelidiki kasus pungli yang terjadi di sekitar Mal Thamrin City, Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Sampai 3 Juni lalu, polisi telah menangkap delapan orang pelaku pungli.
ADVERTISEMENT
"Identitas dari delapan tersangka yang kami amankan yakni NT (37), ES (29), AR (22), YR (28), AMB (28), DS (31), AM (40), dan MM (39)," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/6).
Pelaku pemerasan di Mal Thamrin City (Foto: Dok: Polsek Tanah Abang)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerasan di Mal Thamrin City (Foto: Dok: Polsek Tanah Abang)
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai Rp 722.500, karcis retribusi yang dibuat sendiri sebanyak 78 lembar, dan karcis parkir sebanyak 130 lembar.
Lukman kembali mengingatkan masyarakat yang menjadi korban pungli agar melaporkan kejadian itu ke polisi. Selain itu, penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku pungli lain di sekitar Thamrin City yang masih berkeliaran.
"Ini menjadi peringatan kepada orang-orang yang sering melakukan pemalakan dan pungli di sekitar Jalan Kebon Kacang Raya agar berhenti melakukan aksinya," ucap Lukman.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Lukman mengatakan delapan tersangka ini akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungutan liar dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.