Sudirman Said Masih Pikir-pikir Gugat Hasil Pilkada ke MK

2 Juli 2018 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sudirman Said dan Sohibul Iman di PKS. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sudirman Said dan Sohibul Iman di PKS. (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Calon Gubernur Jawa Tengah, Sudirman Said mengaku tak ragu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika dalam proses Pilkada Jateng 2018 ditemukan kecurangan. Saat ini Tim Advokasi pasangan Sudirman-Ida masih mengkaji serta mencermati apakah ada kecurangan di proses Pilkada Jateng.
ADVERTISEMENT
“Bila nanti temuan-temuan tim advokasi mengharuskan kita melakukan pengaduan, gugatan ya kita lakukan. Tapi pada minggu depan kita akan simpulkan semuanya,” ucap Sudirman di DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Saat ini, ia belum bisa menyimpulkan jenis pelanggaran apa yang terjadi di Pilkada Jateng. Jika tim yang dibentuknya menemukan kecurangan tersebut, ia berjanji akan segera menyampaikan ke publik.
“Kita belum bisa menyimpulkan itu sebagai pelanggaran secara hukum, tapi beberapa pengalaman memang cukup menarik, dan itu nanti pada waktunya kita sampaikan,” tuturnya.
Ketentuan Gugatan
Gugatan dalam pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjelaskan tidak semua kekalahan bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU membatasi gugatan hasil pilkada adalah yang bisa berpengaruh pada hasil.
ADVERTISEMENT
Pasal 158 UU Pilkada menjelaskan secara rinci gugatan itu dipertimbangkan berdasarkan jumlah penduduk. Jawa Tengah masuk dalam ketentuan dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta orang, karena data BPS 2015 menyebut jumlah penduduk Jateng ada 33,7 juta.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Sementara data real count yang terpantau hingga 97 persen, selisih Ganjar-Taj Yasin dan Sudirman-Ida adalah 17,66 persen. Jika hasil hitung resmi KPU mirip dengan data real count artinya selisihnya jauh, maka sulit Sudirman-Ida mengajukan gugatan ke MK.
ADVERTISEMENT