Sukmawati Hadiri Sidang Praperadilan SP3 Rizieq Syihab, Massa FPI Demo

18 Oktober 2018 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sukmawati Soekarno Putri (kedua dari kiri) hadir pada sidang Praperadilan SP3 Penodaan Pancasila Rizieq Shihab. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sukmawati Soekarno Putri (kedua dari kiri) hadir pada sidang Praperadilan SP3 Penodaan Pancasila Rizieq Shihab. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Imam Besar FPI Rizieq Syihab atas kasus dugaan penodaan Pancasila kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/10). Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Penggugat praperadilan ini, Sukmawati Soekarnoputri, tampak hadir dalam persidangan. Majelis hakim rencananya akan meminta keterangan dari Sukmawati.
Kehadiran Sukmawati tersebut mendapat sambutan dari massa FPI. Mereka tampak menyesaki ruang persidangan. Selain itu, ada juga massa FPI yang menggelar demonstrasi di depan PN Bandung.
Suasana sidang Praperadilan SP3 Penodaan Pancasila Rizieq Shihab. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Praperadilan SP3 Penodaan Pancasila Rizieq Shihab. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Pantauan kumparan, suasana persidangan kurang kondusif. Massa yang menyaksikan langsung persidangan ini kerap melontarkan cacian dan bersorak saat saksi memberikan keterangannya di muka persidangan. Dalam suasana seperti itu, majelis hakim pun berkali-kali mengetuk palu untuk menenangkan pengunjung sidang.
“Mak Lampir, konde mana konde?” celetuk salah satu pengunjung sidang. Konde yang dimaksudnya adalah petikan puisi Sukmawati yang berjudul Ibu Indonesia yang dulu sempat menuai kontroversi.
Suasana sidang Praperadilan SP3 Penodaan Pancasila Rizieq Shihab. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Praperadilan SP3 Penodaan Pancasila Rizieq Shihab. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Praperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Sukmawati. Mereka tidak menerima keputusan Polda Jabar yang menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Syihab.
ADVERTISEMENT
Kasus penodaan Pancasila dilaporkan Sukmawati pada tahun 2016. Ia melaporkan konten ceramah Rizieq yang menyinggung soal Pancasila saat awal mula dibuat oleh Sukarno. Pada rancangan Pancasila itu, Rizieq menyebutkan bahwa sila ketuhanan disimpan di pantat.
Atas pernyataan tersebut, Sukmawati menilai Rizieq telah menodai Pancasila. Namun, kasus ini dihentikan pada tahun 2018. Polda Jabar yang memeriksa kasus ini menilai bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk meneruskan kasus tersebut.