news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sultan soal Gereja di Bantul Diprotes: Kalau Disetujui, Bangun Saja

10 Juli 2019 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Sultan Hamengku Buwono X di Jalan Malioboro. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X di Jalan Malioboro. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Keberadaan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu di Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta menjadi polemik. Meski sudah mengantongi IMB, warga setempat tetap memprotes keberadaan gereja tersebut.
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X turut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Menurutnya, selama ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.
“(Kalau ada IMB) mestinya tidak ada alasan,” ujar Sultan saat menghadiri perayaan HUT ke-73 Bhayangkara di Polda DIY, Sleman, Rabu (10/7).
Sultan masih akan mengecek permasalahan yang sebenarnya terjadi, termasuk alasan warga melakukan penolakan.
“Saya belum tahu persis nanti saya cek lagi dasarnya (penolakan) apa. Ya tempat ibadah, kalau memang sudah disetujui, bangun saja,” ujarnya.
Tigor Yunus Sitorus (49) pendeta dan pimpinan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara itu, Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri mengimbau masyarakat senantiasa menjaga kondusivitas.
“Saya kira ada FKUB dan lain-lain itu yang apa menjadi komunikasi di antara mereka. Tugas kita adalah bagaimana kita supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pak Gubernur tadi sudah menyampaikan gitu dan ada FKUB ini yang kemudian dengan aparat setempat dan warga masyarakat di lingkungan sana akan dikomunikasikan bersama,” kata Dofiri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, mediasi terkait penolakan warga terhadap keberadaan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu telah dilakukan pihak Kecamatan Sedayu, Selasa (9/7). Hanya saja, pertemuan yang dihadiri Pendeta Tigor Yunus Sitorus (49), warga, dan aparat berwajib tidak menemui titik temu.
Camat Sedayu, Fauzan Mu’arifi, mengaku gagal memediasi setelah kedua kubu tetap bersikukuh pada pendiriannya. Sitorus ingin terus melanjutkan ibadah GPdI. Selain sudah mengantongi IMB sejak Januari 2019 lalu, bangunan tersebut merupakan satu-satunya tempat ibadah yang ada.
Sementara itu, warga tetap menolak keberadaan gereja dengan berdasar surat kesepakatan antara Sitorus dan warga pada 2003, saat awal pembangunan. Surat tersebut memuat pernyataan Sitorus mendirikan bangunan untuk rumah tinggal, bukan tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
“Jadi keputusannya tadi saya berkewajiban menetralkan dua kutub. Warga menolak dan Sitorus tetap ingin lanjutkan aktivitas dan warga tetap menolak keberadaan (gereja) itu. Alasan tak memenuhi persyaratan. Setelah hasil pertemuan itu akan kami sampaikan ke bupati untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Fauzan usai mediasi.