Surat Pindah Memilih di Pilkada Masih Bisa Diurus Paling Telat Selasa
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Para pemililh ini disebut dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitugan Suara Pilkada sebagai pemilih kategori Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Surat pindah memilih bisa diurus di KPU kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS) atau KPU kabupaten/kota.
"Sampai H-1 masih bisa diurus di PPS atau KPU kabupaten kota," ucap Komisioner KPU Viryan kepada kumparan Senin (25/6).
"Itu hanya untuk kondisi tertentu, misalnya dinas pemerintahan. Tidak bisa setiap pemilih pindah. Kalau masyarakat secara sengaja tidak ada hal-hal yang berkesibukan, ya enggak bisa. Intinya masyarakat sebisa mungkin milih di TPS masing-masing," imbuhnya.
6 Alasan yang dibolehkan pemilih pindah memilih adalah:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
ADVERTISEMENT
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
d. tugas belajar
e. pindah domisili
f. tertimpa bencana alam.
Teknisnya, mereka harus mendapatkan form pindah memilih (A5) di kelurahan/PPS asal dengan menunjukkan bukti identitas atau bukti sudah terdaftar di DPT. Setelah mendapatkan form A5, lalu diserahkan ke PPS tujuan.
Masih menurut PKPU, jika tidak dapat diurus di kelurahan/PPS, maka bisa diurus di KPU kabupaten/kota paling lambat H-3. Namun saat ini sudah tidak bisa diurus karena pemungutan suara akan digelar dua hari lagi.
Namun, Viryan menjelaskan sebetulnya prosedur pindah memilih bisa lebih sederhana, cukup melapor ke PPS atau KPU kabupaten/kota tujuan selambatnya H-1 atau besok. Tidak perlu ke PPS atau KPU kabupaten/kota asal.
ADVERTISEMENT
"Bisa juga langsung datang ke PPS atau KPU kabupaten kota itu dimungkinkan," tutur Viryan.
Pilkada akan digelar serentak pada hari Rabu (27/8) di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.