Surat 'Sakti' KPK Tak Hambat Jalan Mulus Firli Jadi Ketua KPK

13 September 2019 6:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi III DPR memilih Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 secara aklamasi. Ia akan memimpin KPK bersama empat wakil ketua KPK, yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nurul Gufron.
ADVERTISEMENT
Firli merupakan sosok yang tak asing di KPK karena sudah pernah menjadi Deputi Penindakan. Namun, keberadaan Firli sempat disoroti karena disebut melakukan pelanggaran etik.
KPK sempat mengirimkan surat 'sakti' yang menyoroti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli kepada Komisi III DPR. Isi dari surat itu menerangkan 4 pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli .
"Sebenarnya harusnya dua orang, pimpinan KPK kirim surat ke DPR ada dua orang. Firli yang dianggap bermasalah, satu jaksa Johanis Tanak, sudah sampai ke kami," kata Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa, Kamis (12/9).
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selebihnya, Desmond tak merinci apa lagi isi dari surat yang disampaikan KPK ke DPR. Namun demikian, semua masukan itu akan dipelajari oleh setiap fraksi di Komisi III menentukan 5 nama terpilih yang akan menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, surat 'sakti' KPK tersebut tak mengganjal Firli melenggang menjadi pimpinan KPK terpilih. Bahkan, Firli menjadi capim KPK yang mendapatkan suara penuh dari 56 anggota Komisi III DPR dan tak ada yang mengungguli raihan suara Firli.
Atas dasar perolehan suara itu, Komisi III DPR pun menetapkan Firli sebagai Ketua KPK terpilih.
"Untuk menjabat pimpinan ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua pertama adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jumat (13/9).
"Bisa disepakati?" tanya Aziz.
"Setuju," ujar semua anggota Komisi III DPR.
Firli merupakan lulusan Akpol 1990. Saat ini, ia merupakan perwira Tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal dengan jabatan Kapolda Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi Kapolda, Firli menempati berbagai macam posisi di kepolisian. Seperti di antaranya Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009), Ajudan Wapres RI Boediono (2012), serta Kapolda NTB (2017). Ia pun sempat menjabat Deputi Penindakan KPK.