Warga Desa Kuta, Bali protes tidak bisa gunakan hak suaranya

Surat Suara Kurang, 57 Pemilih DPTb di TPS Kuta Terancam Tak Nyoblos

17 April 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Desa Kuta, Kabupaten Badung, Bali protes tidak bisa gunakan hak suaranya. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga Desa Kuta, Kabupaten Badung, Bali protes tidak bisa gunakan hak suaranya. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Puluhan warga yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di TPS 021, Desa Kuta, Kabupaten Badung, Bali, terancam tak bisa menggunakan hak suaranya. Sebab, jumlah surat suara yang disediakan sangat terbatas.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di TPS 021, sekitar pukul 10.00 WITA, puluhan warga yang merupakan DPTb protes kepada sejumlah penyelenggara acara. Mereka meminta alasan lebih jelas mengapa mereka tak bisa mencoblos.
Salah satunya adalah Dewi Widarta yang merupakan pemilih dari Jakarta. Dewi yang sudah setahun tinggal di Bali mengaku telah diizinkan oleh penyelenggara untuk ikut mengantre bersama pemilih DPTb lainnya. Ia juga telah menyerahkan formulir A5 dan mengambil nomor antrean.
Lalu, sekitar 10 menit kemudian, penyelenggara mengembalikan formulir dan nomor antrean dengan alasan surat suara terbatas.
Warga Desa Kuta, Kabupaten Badung, Bali protes tidak bisa gunakan hak suaranya. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Setelah antre semua yang memang formulir A5 dikembalikan formulirnya, dengan alasan surat suara terbatas dan didahulukan untuk warga yang pegang C6 terlebih dahulu," ungkap Dewi.
ADVERTISEMENT
Tak ingin hak suaranya sia-sia, ia meminta petugas di TPS dapat memberikan solusi. "Saya berharap ini terorganisir dengan baik, ada komunikasi antara petugas TPS dengan KPU, kami juga memperjuangkan hak kami untuk mencoblos, " ujar dia.
"Ini TPS tutup jam 13.00 WITA pak, kita enggak mau golput," timpal seorang warga lainnya.
Pemilih lainnya yang mengalami kejadian serupa ada Erik Nainggolan. Ia mengaku telah datang ke TPS sejak pukul 07.30 WITA. Namun, pihak penyelenggara tak mengizinkannya untuk mengantre menggunakan hak pilihnya.
"Dari KPU bilang solusinya lagi dicarikan berapa kurangnya surat suaranya. Sedangkan kami sudah bawa A5 yang dikeluarkan KPU Badung. Mengapa dia bilang surat suaranya tak ada," jelas pria asal Bekasi itu.
Warga Desa Kuta, Kabupaten Badung, Bali protes tidak bisa gunakan hak suaranya. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Saya dari sini pukul 07.30 WITA. Sampai kapan kami harus menunggu. Sedangkan dari komisioner solusinya belum pasti," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kita, Mangku Nguja, mengungkapkan TPS 021 memang kekurangan surat suara untuk DPTb. Jumlah DPT di TPS 021 sendiri berjumlah 187 orang.
Berdasarkan aturan KPU, penambahan surat suara hanya 2 persen dari total DPT yaitu 4 surat suara tambahan. Sementara, ada sebanyak 57 DPTb yang terdaftar di TPS tersebut.
"Ini yang membuat kita kesulitan, semua menuntut untuk bisa memilih. Kalau regulasi memang semua berhak memilih. Di Kuta ini kejadian sering seperti ini, sudah pasti. Ternyata diprediksi hanya 80 persen. Namun, antusiasme tinggi. Bagaimana ini kami menjelaskan, " kata dia kepada wartawan.
Hingga saat ini, pihak penyelenggara pun masih mencarikan solusi agar warga ini bisa menggunakan hak suaranya. Sementara pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sudah membawa formulir A5 bisa masuk ke TPS sama seperti DPT.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten