Surat Suara Pileg DPRD Semarang Tertukar di 9 TPS

17 April 2019 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (baju putih) saat mendatangi kantor kelurahan Kembangarum. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (baju putih) saat mendatangi kantor kelurahan Kembangarum. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus tertukarnya ratusan surat suara pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Semarang terjadi di 9 tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
Mendengar informasi itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono langsung mendatangi Kelurahan Kembangarum. Selain berupaya mendinginkan suasana yang gaduh, Hendrar dan Sri berupaya mencari solusi terbaik atas masalah tertukarnya ratusan surat suara.
"Ini proses pencoblosan sudah berlangsung dan kami sementara menghentikan sambil menunggu keputusan KPU," ungkap Ahmad Syamsi, PPS 42 Kelurahan Kembang arum, Semarang Barat saat Sri Puryono dan Hendrar sidak di PPS yang berada di Kelurahan Kembang Arum, Rabu (17/4).
Meski pencoblosan untuk Pileg dihentikan, proses pemungutan suara untuk Pilpres tetap dilanjutkan. Surat suara untuk Pilpres juga dianggap sah.
Mendengar pernyataan KPPS itu, Hendrar sepakat. Pasalnya, jika diteruskan pemungutan suaranya maka akan malah bertambah persoalan lain sebab tertukarnya surat suara terjadi di banyak TPS wilayah Semarang Barat.
ADVERTISEMENT
Hendrar berharap selama pemantauan TPS siang tadi, beberapa kendala khususnya tertukarnya surat suara di TPS Kembangarum, bisa ditangani dan diselesaikan oleh KPU Kota Semarang.
"Paling tidak, teman-teman KPU harus bisa secara cepat dan singkat, menyelesaikan persoalan ini. Maka, hak-hak warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya ini juga sedang diurus oleh KPU dengan cara menukar kembali surat suara Dapil 5 yang tertukar dengan Dapil 6 dengan cepat," kata Hendar.
Suasana pada saat Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mendatangi kantor kelurahan Kembangarum. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Sementara itu, Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono memberikan masukan kepada Hendrar yakni menyetujui pemberhentian pencoblosan tersebut. Sri Puryono juga menyarankan segala aktivitas di TPS, baik keluar masuknya surat suara. Penghentian pemungutan surat suara dan lainnya harus disertai dengan berita acara kegiatan pencoblosan.
ADVERTISEMENT
"Menurut hemat saya begini Pak Wali, apa pun yang menyangkut di TPS harus disertai dengan berita acara. Supaya tidak pating mblasur (tidak berantakan) persoalannya," ungkap Sri Puryono.
Sri Puryono mengungkapkan, persoalan ini akan ditangani segera oleh KPU Kota Semarang dan KPU Jawa Timur yang mengurusi langsung persoalan pemilu.
Hingga pukul 14.40 WIB, setidaknya ada sembilan TPS di Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Semarang Barat secara serentak diberhentikan akibat kasus surat suara tertukar. Sembilan TPS itu, ada yang belum kembali melangsungkan pencoblosan kembali.
Diberitakan sebelumnya, surat suara Pileg DPRD Kota Semarang sempat tertukar. Informasi yang dihimpun, surat suara yang tertukar berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, 5 dan 6.