Surat Suara Tercoblos Disita Polisi Malaysia, Tak Masuk Hitungan KPU

15 April 2019 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas melipat surat suara presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Selasa (19/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas melipat surat suara presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Selasa (19/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU masih belum bisa memastikan keaslian dari surat suara Pilpres dan Pileg yang tercoblos di Selangor, Malaysia. Sebab, surat suara itu saat ini sudah disita pihak Polisi Diraja Malaysia.
ADVERTISEMENT
"(Kasus surat suara tercoblos) Malaysia itu masih disimpan pihak kepolisian (Malaysia). Mungkin sudah dipindah ke tempat lain," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Untuk sementara, KPU memutuskan tidak akan menghitung temuan surat suara yang tercoblos itu. Selain itu, Ilham mengatakan, kepolisian Malaysia masih belum bisa memberikan akses kepada KPU untuk mengecek temuan itu.
"Jadi kita anggap itu tidak dihitung. Kami komunikasi dengan polisi yang menjaga di tempat kejadian. Mereka mengatakan, tidak bisa terus menerus (memberi akses) jadi ya sudah kita mau masuk enggak bisa," ucap Ilham.
Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU. Foto: Adhim/kumparan
Oleh karena itu, KPU belum bisa memastikan bagimana surat suara itu bisa sampai di ruko yang terletak di Jalan Seksyen 2/11 Selangor, Malaysia. Namun diduga ruko itu bukan tempat resmi penyimpanan surat suara maupun logistik pemilu.
ADVERTISEMENT
"Menurut PPLN tidak. Jadi PPLN katanya hanya menaruh gudang surat suara di KBRI dan sekolah Indonesia di Kuala Lumpur (SIKL), jadi enggak ada gudang lain selain KBRI dan SIKL," jelas Ilham.
Hingga saat ini, Bawaslu masih menduga temuan surat suara yang sudah tercoblos 01 Jokowi - Ma'ruf Amin dan caleg NasDem itu digunakan untuk pemilihan via pos. Bawaslu juga belum bisa memastikan keaslian dari surat suara itu.
"Diduga itu suara untuk (pemilu) lewat pos," kata Komisioner Bawaslu M Afifudin.
Poster Pemilu 2019. Foto: kumparan