Survei LSI: Kemungkinan Pungli Terbesar Saat Berurusan dengan Polisi

10 Desember 2018 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paparan Survei Nasional LSI tentang Tren Persepsi Publik tentang Korupsi di Indonesia. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Paparan Survei Nasional LSI tentang Tren Persepsi Publik tentang Korupsi di Indonesia. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa kemungkinan memberi uang di luar biaya resmi (pungli) paling besar saat berurusan dengan polisi dan mengurus kelengkapan administrasi. Yang dimaksud kelengkapan administrasi seperti mengurus Kartu Keluarga (KK), KTP dan akta kelahiran.
ADVERTISEMENT
“Probabilitas (kemungkinan) diminta uang di luar biaya resmi paling besar ketika berurusan dengan polisi. Sementara probabilitas memberi uang di luar biaya resmi tanpa diminta paling besar ketika mengurus kelengkapan administrasi,” kata Burhanuddin Muhtadi, peneliti senior LSI di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Senin (10/12).
Survei tersebut juga menunjukan bahwa sebanyak 13 persen warga pernah berurusan dengan polisi. Di antara mereka, 35 persen diantaranya pernah diminta uang di luar biaya resmi, dan 16 persen di antaranya pernah memberi uang tanpa diminta.
Ilustrasi pungli. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungli. (Foto: Thinkstock)
Sementara itu, sebanyak 46 persen warga pernah berurusan dengan petugas pelayanan administrasi publik. Di antara yang pernah berhubungan tersebut, 17 persen pernah diminta uang atau hadiah di luar biaya resmi, dan 16 persen pernah memberi uang tanpa diminta.
ADVERTISEMENT
Burhan juga memaparkan, menurut survei tersebut alasan warga memberi ketika diminta. Selain itu memberi tanpa diminta adalah supaya adalah supaya urusannya cepat selesai dan tidak dipersulit.
“Apa alasan memberi ketika diminta paling banyak itu supaya urusan cepat selesai,” ujar Burhan.
Oleh karena itu, menurut Burhan apabila proses pelayanan publik dapat berlangsung secara cepat, maka praktik pungli secara otomatis dapat berkurang.
“Kalau proses layanan publik cepat maka bisa mengurangi praktik korupsi di publik,” kata Burhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Mabes Polri.