Suryadharma Ali Akui Punya Kulkas di dalam Sel Lapas Sukamiskin

25 Juli 2018 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah) usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah) usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi yang ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Suryadharma Ali, mengaku memiliki kulkas kecil di ruang tahanannya. Mantan Menteri Agama itu menyebut kepemilikan kulkas itu telah mendapat izin dari pihak lapas.
ADVERTISEMENT
"Ada kulkas kecil (di ruang tahanan), untuk menaruh obat saya. Sudah diizinkan (pihak lapas)," ujar Suryadharma ditemui sebelum sidang Peninjuan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/7).
Terkait dengan jual beli fasilitas di lapas Sukamiskin, ia mengaku tidak mengetahuinya. Ia pun mengklaim tidak pernah ditawari untuk memiliki fasilitas di luar standar lapas Sukamiskin.
"Saya tidak tahu, tidak tahu menahu. Tapi di ruang tahanan saya enggak ada AC, Bandung dingin," kata dia.
Selain itu, ia juga membantah memiliki saung-saung di Lapas Sukamiskin. Saung tersebut biasanya dipakai untuk menerima penjenguk atau hanya sekadar untuk bersantai di dalam lapas. "Enggak punya," ucapnya.
Adanya praktik jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Ia diduga menerima suap dari sejumlah narapidana terkait fasilitas di dalam lapas serta terkait izin keluar dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Pada saat menangkap Wahid, KPK mengamankan dua buah mobil serta uang Rp 279.920.000 dan USD 1.410 yang diduga suap. Selain Wahid, KPK menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Mereka ialah staf Wahid bernama Hendry Sahputra sebagai penerima suap bersama dengan Wahid, serta narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan narapidana umum Andri Rahmat menjadi tersangka sebagai pemberi suap.
Selain melakukan penangkapan, KPK juga menyegel dua sel napi korupsi di Lapas Sukamiskin, yakni sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyegelan dilakukan karena mereka diduga terkait dalam kasus tersebut.