Suryadharma Ali Minta Potongan Kain Ka'bah Miliknya Dikembalikan

25 Juni 2018 18:42 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kiswah atau kain penutup Kakbah. (Foto: REUTERS/Suhaib Salem)
zoom-in-whitePerbesar
Kiswah atau kain penutup Kakbah. (Foto: REUTERS/Suhaib Salem)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meminta kiswah atau potongan kain penutup Ka'bah miliknya dikembalikan. Kiswah itu didapat Suryadharma Ali dari seorang pengusaha bernama Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin pada musim ibadah haji tahun 2010.
ADVERTISEMENT
Kiswah tersebut disita karena dinilai terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Namun Suryadharma berpikir sebaliknya. Permintaan agar kiswah itu dikembalikan menjadi salah satu petitum dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) Suryadharma.
"Meminta mengembalikan barang bukti berupa satu lembar kain kiswah berwarna hitam, bertuliskan lafaz kaligrafi Arab yang berwarna kulit emas dengan kain pelapis berwarna hijau yang dirampas oleh negara," kata Suryadharma saat membacakan memori PK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (25/6).
Suryadharma Ali Jalani sidang kasus korupsi. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Suryadharma Ali Jalani sidang kasus korupsi. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Mantan Ketua Umum PPP itu masih berkukuh bahwa dia tidak melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana putusan pengadilan. Hal tersebut yang menjadi dasar ia mengajukan PK.
Dalam permohonannya, ia meminta majelis hakim PK menyatakan dirinya tidak bersalah sebagaimana dakwaan. Ia juga meminta agar hakim membebaskannya dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia meminta uang denda dan uang pengganti yang sudah dibayarkannya untuk dikembalikan. "Mengembalikan uang pengganti Rp Rp 1.821.698.840 yang telah disetorkan kepada negara melalui KPK. Mengembalikan uang denda Rp 300 juta," kata Suryadharma.
Suryadharma Ali. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Suryadharma Ali. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Tak hanya itu, dia juga meminta pencabutan hak politiknya untuk dibatalkan. Dalam putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, hak politik Suryadharma dicabut selama 5 tahun setelah ia menjalani pidana pokok.
"Mengembalikan hak politik terpidana, memulihkan hak politik terpidana, hak dan martabatnya, sebagai orang yang tidak bersalah untuk dapat menduduki pejabat publik," kata dia.