Susi Geram Banyak Alat Setrum Ikan Dijual Secara Online
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meradang setelah menemukan adanya alat penyetrum ikan dijual bebas lewat situs jual beli online (e-commerce). Padahal, penangkapan ikan dengan metode penyetruman adalah tindakan terlarang.
ADVERTISEMENT
"Gila! Seharusnya alat untuk praktik illegal fishing tidak boleh diperjualbelikan," kata Susi kepada kumparan, Rabu (13/3).
Menurut Susi, seharusnya situs e-commerce segera mencabut laman penggunanya yang menjual barang terlarang, termasuk alat penyetrum ikan.
"Semestinya begitu (dicabut laman penjualannya-Red). Karena dalam peraturan menangkap ikan dengan cara seperti itu (menyetrum) tidak boleh," sebut Susi.
Larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
Pantauan kumparan, di beberapa situs e-commerce lokal, memang ada beberapa penjual yang menjajakan alat penyetrum ikan. Harga barang itu beragam, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT