Susi Geram Banyak Alat Setrum Ikan Dijual Secara Online

13 Maret 2019 9:55 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Acara Our Ocean Conference (OCC), Kampus Unpad Bandung. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Acara Our Ocean Conference (OCC), Kampus Unpad Bandung. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meradang setelah menemukan adanya alat penyetrum ikan dijual bebas lewat situs jual beli online (e-commerce). Padahal, penangkapan ikan dengan metode penyetruman adalah tindakan terlarang.
ADVERTISEMENT
"Gila! Seharusnya alat untuk praktik illegal fishing tidak boleh diperjualbelikan," kata Susi kepada kumparan, Rabu (13/3).
Menurut Susi, seharusnya situs e-commerce segera mencabut laman penggunanya yang menjual barang terlarang, termasuk alat penyetrum ikan.
"Semestinya begitu (dicabut laman penjualannya-Red). Karena dalam peraturan menangkap ikan dengan cara seperti itu (menyetrum) tidak boleh," sebut Susi.
Larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
Pantauan kumparan, di beberapa situs e-commerce lokal, memang ada beberapa penjual yang menjajakan alat penyetrum ikan. Harga barang itu beragam, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
Alat setrum ikan yang dijual bebas. Foto: Dok. Bukalapak
ADVERTISEMENT