Susi: Jangan Lepas Ikan Arapaima ke Sungai, Serahkan ke Pihak Berwajib

2 Juli 2018 21:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti di Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Surabaya (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti di Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Surabaya (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kabar beredarnya Ikan Arapaima atau ikan predator di air tawar Sungai Brantas masih menjadi sorotan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi pun memberi peringatan pada pemelihara ikan predator tersebut untuk menyerahkannya kepada pihak berwajib, bukan malah membuangnya ke sungai.
ADVERTISEMENT
"Semua yang masih memelihara, saya imbau untuk segera menyerahkan. Jangan sampai dibuang di sungai, sehingga ikan untuk rakyat kita habis dimakan mereka," kata Susi saat mengunjungi Taman Hiburan Pantai Kenjeran Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/7).
Susi mengatakan, jika masih ada yang melakukan pelepasan ikan Arapaima di sungai, maka ia tak segan memberikan tindakan tegas berupa hukuman. Dengan adanya tindakan tegas tersebut diharapakan pelaku merasa jera.
"Jika masih ada hal seperti kemarin ada ikan Arapaima yang dilepas di sungai, nanti tentu akan ada penegakan hukum dari kami," ujarnya.
Soal tindakan hukum, Susi menyerahkannya pada pihak yang berwenang di setiap daerah. Jeratan hukum bagi pelaku yang memelihara ikan Arapaima tanpa izin diatur di Undang-undang Perikanan. Pelaku akan mendapatkan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Untuk wewenang penindakan menjadi wewenang penegak hukum," pungkasnya.