Susi Puji Bukalapak dan Tokopedia 'Tenggelamkan' Alat Setrum Ikan

14 Maret 2019 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi langkah situs jual beli online (e-commerce) yang menutup akun penjual alat setrum ikan. Penutupan itu anggap Susi berlangsung cepat setelah dirinya bereaksi soal dijual bebasnya alat tersebut.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada dua pengelola marketplace yang "menenggelamkan" alias menutup laman penjual alat setrum ikan, yaitu Bukalapak dan Tokopedia.
"Terima kasih atas kerja sama Bukalapak yang merespons dalam waktu yang singkat," cuit Susi lewat akun Twitter-nya, Kamis (14/3).
"Terima kasih atas kerja sama Tokopedia yang merespons dengan cepat," cuitnya lagi.
Alat setrum ikan yang dijual bebas. Foto: Dok. Bukalapak
Sebelumnya, Susi sempat meradang karena melihat barang yang penggunaannya dilarang dijual secara bebas. Padahal teknik menangkap ikan dengan metode setrum sudah dilarang lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
"Gila! Seharusnya alat untuk praktik illegal fishing tidak boleh diperjualbelikan," kata Susi kepada kumparan.
Menangkap ikan dengan menyetrum dilarang karena bisa merusak ekosistem dan membahayakan jiwa penggunanya. Pengguna alat itu diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT