Susi Usul Denda Pencuri Ikan Naik Ratusan Kali Lipat

20 Oktober 2017 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penenggelaman kapal asing di Indonesia. (Foto: Antara/Izaac Mulyawan)
zoom-in-whitePerbesar
Penenggelaman kapal asing di Indonesia. (Foto: Antara/Izaac Mulyawan)
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan denda maksimal untuk pencuri ikan naik ratusan kali lipat. Sebab, denda maksimal yang dikenakan saat ini menurut dia tak sebanding dengan kerugian yang diderita pemerintah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 45/2009 tentang perikanan, denda maksimal yang dikenakan untuk penjarah ikan hanya Rp 250 juta. Padahal, pendapatan kapal raksasa pencuri ikan bisa mencapai 20 juta dolar AS per tahun.
“Setidaknya denda maksimal untuk pencuri ikan 10 juta dolar AS. Kapal yang kita sita (Silver Sea 2) pendapatannya bisa 20 juta dolar AS per tahun,” kata Susi di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Susi mengatakan, denda maksimal yang akan ditingkatkan tersebut telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan telah disetujui. Nantinya kenaikan denda maksimal itu akan dimasukkan dalam revisi UU Perikanan yang tengah disiapkan.
“Ini akan dimasukkan dalam revisi UU Perikanan. Nanti diatur juga soal kita bisa menahan ABK (Anak Buah Kapal) berkewarganegaraan asing yang terbukti menjarah. Selama ini belum bisa,” ucapnya.
Kapal asing berbendera Vietnam ditangkap Polri (Foto: Twitter/@DivHumasPolri)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal asing berbendera Vietnam ditangkap Polri (Foto: Twitter/@DivHumasPolri)
Lebih lanjut, Susi menjelaskan, wacana kebijakan kenaikan denda maksimal tersebut bertujuan agar kapal asing tak berani menjarah kekayaan laut Indonesia. Dia juga mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah memperjuangkan perluasan kewenangan dalam melakukan pengejaran terhadap kapal pencuri ikan.
ADVERTISEMENT
“Kita perjuangkan agar kita bisa mengejar kapal pencuri ikan sampai ke luar Indonesia,” bebernya.
Kemarin, Pengadilan Negeri Sabang memenangkan pemerintah Indonesia atas kasus pencurian ikan oleh Kapal berbendera Thailand, Silver Sea 2. Kapal tersebut disita pemerintah karena terbukti mencuri ikan rencananya akan dijadikan museum illegal fishing oleh Susi.
Kapal Silver Sea 2 berhasil ditangkap TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 karena mencuri 1.930 MT hasil laut Indonesia. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang, kapal tersebut kini disita pemerintah.
Reporter: Resya Firmansyah