Susul Hamzah Mamba, Direktur Keuangan Abu Tours Jadi Tersangka

20 April 2018 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kantor Abu Tours. (Foto: Instagram/@official_abutourspalu)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor Abu Tours. (Foto: Instagram/@official_abutourspalu)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan biro perjalanan umrah Abu Tours. Tersangka baru itu adalah mantan Direktur Keuangan Abu Tours berinisial MK (40).
ADVERTISEMENT
"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota, tersangka dalam kasus ini tidak hanya satu orang saja dan berdasarkan bukti-bukti telah ditetapkan lagi satu tersangka baru," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (20/4).
Pemilik Abu Tours, Abu Hamzah Mamba. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik Abu Tours, Abu Hamzah Mamba. (Foto: Istimewa)
Dicky mengatakan, tersangka MK diduga terlibat melakukan penggelapan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian bagi para calon jemaah umrah. Tak hanya itu, lanjut Dicky, MK dalam kapasitasnya turut berperan mengendalikan lalu lintas keuangan dari rekening penampungan.
Menurut Dicky, tersangka baru ini juga melakukan pendistribusian sebagian dana ke rekening pribadi dan untuk keperluan lain di luar keperluan umrah. Total kerugian yang dialami oleh 86.720 jemaah Abu Tours itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun.
ADVERTISEMENT
"Jadi tersangka ini punya peran menampung semua dana jemaah kemudian tersangka juga mengalihkan dana jemaah itu ke rekening pribadinya," jelas Dicky.
Atas perbuatannya itu, penyidik kemudian menerapkan Pasal 374 Subsider 372 Juncto 55, 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaahnya untk umrah.
Atas ketidakmampuan Abu Tour dalam memberangkatkan jemaah umrah ini, Polda Sulsel menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.