Syafri Adnan Dilaporkan Eks Stafnya ke Bareskrim Soal Isu Pemerkosaan

2 Januari 2019 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan BPJS Watch, Timbul Siregar (kiri)  dan Ade Armando (kanan) di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat (2/1).
 (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan BPJS Watch, Timbul Siregar (kiri) dan Ade Armando (kanan) di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat (2/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) Syafri Adnan Baharuddin, dilaporkan mantan stafnya, seorang perempuan berusia 27 tahun ke Bareskrim Polri. Syafri Adnan dilaporkan terkait isu pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Pendamping korban, Ade Armando, mengatakan, korban RA sebenarnya ingin melaporkan Syafri terkait sejumlah kasus. Namun, setelah berkonsultasi dengan pengacara, akhirnya fokus pelaporan hanya pada dugaan pencabulan.
“Terduga pelakunya adalah Syafri Adnan Baharuddin, beliau berhak menyangkal, tapi kita melaporkan bukan sebatas cerita tapi juga bukti. Insyaallah akan ada pemanggilan saksi dari dewan pengawas ketenagakerjaan,” kata Ade di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
Perwakilan BPJS Watch, Timbul Siregar (kiri)  dan Ade Armando (kanan) di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat (2/1).
 (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan BPJS Watch, Timbul Siregar (kiri) dan Ade Armando (kanan) di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat (2/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Sementara Koordinator Advocasi BPJS Watch Timbul Siregar yang ikut dalam pelaporan menyebut, Safri diduga melanggar Pasal 34 Huruf E UU BPJS 2011 tentang perbuatan tercela.
Timbul juga meminta pernyataan pengunduran diri Syafri harus dibuktikan dengan adanya surat pemecatan dari presiden.
“Harus di follow up dengan pergantian yang secara langsung untuk bagaimana mendukung kerja di BPJS,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Ade Armando dan Timbul masih berada di ruang SPKT Bareskrim Polri untuk menyampaikan laporan itu. Belum diketahui apakah laporan itu diterima penyidik atau tidak.
Sebelumnya Syafri telah menyatakan sikap mundur dari jabatannya. Mundurnya Syafri yang juga wakil pemerintah ini diduga karena isu pemerkosan yang dituduhkan kepadanya. Syafri akan fokus melakukan perlawanan hukum pada tudingan yang dia anggap fitnah.
"Saya bermaksud menyampaikan, pertama tuduhan yang diberikan pada saya tidak benar dan fitnah keji. Kedua, saya sekarang menempuh hukum," jelas Syafri dalam keterangannya saat berjumpa pers di Cikini, Jakarta, Minggu (30/12).