Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung yang Kini Diburu KPK

8 Juni 2018 14:55 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (Foto: Dok.  Syahri Mulyo)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (Foto: Dok. Syahri Mulyo)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap miliaran rupiah dari seorang kontraktor terkait sejumlah proyek di Tulungagung.
ADVERTISEMENT
Pria yang berusia 50 tahun itu mengawali kariernya sebagai pengusaha. Tercatat ia memiliki usaha UD Dasar Cipta Mulya dan PO Mega Mulya.
Sementara terkait karier politik, Syahri memulainya dengan menjadi anggota DPRD Tulungagung periode 1999-2004. Dua periode selanjutnya, 2004-2009 dan 2009-2014, ia menjadi anggota DPRD Jawa Timur.
Namun, belum selesai dengan jabatannya di DPRD Jatim, Syahri pada tahun 2013 mencalonkan diri sebagai calon Bupati Tulungagung. Ia kala itu maju berpasangan dengan Maryoto Bhirowo.
Syahri dan pasangannya kala itu mendapatkan dukungan dari PKNU, Patriot dan PDP. Meski begitu, Syahri memenangi Pilkada 2013 dengan perolehan suara 48 persen.
Pada Pilkada 2018 ini, pasangan Syahri-Maryoto kembali mencoba perutungannya dengan mencalonkan diri.
ADVERTISEMENT
Syahri saat ini tengah mengambil cuti untuk mengikuti di Pilkada Tulungagung 2018. Ia maju kembali bersama cawabup yang juga petahana, Maryoto Bhirowo. Pasangan ini diusung oleh PDIP.
OTT Tulungagung Blitar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
OTT Tulungagung Blitar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Namun di tengah pencalonannya tersebut, ia harus berurusan dengan KPK. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Susilo Prabowo. Uang sebesar itu, diduga merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.
Sebelumnya, dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Susilo. Susilo merupakan pengusaha yang kerap memenangkan proyek-proyek di Tulungagung dari 2014 hingga 2018.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Rabu (6/6). Ketika itu, KPK menangkap Susilo beserta Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno, serta seorang lainnya bernama Agung Prayitno.
ADVERTISEMENT
Namun, Syahri tidak termasuk pihak yang ditangkap KPK. Ia diduga sudah tidak ada di lokasi pada saat akan ditangkap oleh KPK. Pihak KPK sudah mengeluarkan ultimatum agar Syahri segera menyerahkan diri.
"KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan diri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konpers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/6).