Tahanan KPK Dipastikan Tidak Bisa Ikut Nyoblos di Pilkada 2018

26 Juni 2018 10:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persiapan Distribusi Kotak Suara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan Distribusi Kotak Suara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Meski status tersangka KPK tidak mengugurkan hak pilih dalam pilkada, namun para tahanan di rutan KPK harus melepas hak pilihnya tahun ini. Sebab, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, KPK tidak bisa memfasilitasi kegiatan pemilu di luar wilayah hukum rutan KPK.
ADVERTISEMENT
"KPK hanya memfasilitasi jika kegiatan pemilu atau pilkada tersebut terjadi di wilayah hukum rutan KPK. Hal tersebut telah kami lakukan saat Pilkada DKI. Tahanan-tahanan dengan KTP DKI difasilitasi mengikuti pencoblosan," ujar Febri kepada kumparan, Selasa (26/6).
Febri menjelaskan, karena DKI Jakarta tidak termasuk dalam 171 wilayah yang menggelar pilkada serentak tahun ini, maka tidak ada kegiatan pencoblosan di KPK. Sehingga, para tahanan KPK yang berdomisili di wilayah yang menggelar pilkada harus merelakan hak pilihnya.
"Untuk pilkada kali ini, tidak ada kegiatan pencoblosan dengan wilayah hukum DKI, sehingga tidak kami fasilitasi," tegas Febri.
Ketua KPU Arief Budiman juga menyebut pihaknya tidak bisa memastikan nasib hak pilih para tersangka yang ditahan KPK. Sebab, masalah penggunaan hak pilih di wilayah tempat tahanan tersebut terdaftar merupakan otoritas dari KPK.
ADVERTISEMENT
"Bisa mencoblos di TPS terdekat. Tapi kalau tidak ada, KPU tidak bisa mengadakan TPS. Misal terdaftar di Malang ya memilih harus di Malang, soal ke sana itu otoritas yang menahan," jelas Arief kepada kumparan, Senin (26/6).
Saat ini, ada 8 calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2018 yang tercatat sebagai tahanan KPK. Mereka adalah Cawalkot Malang Moch Anton dan Ya'qud Ananda Gudban, Cabup Tulungagung Syahri Mulyo, Cagub NTT Marianus Sae, Cabup Jombang Nyono Suharli, Cagub Lampung Mustafa, Cagub Sultra Asrun, dan Cabup Subang Imas Aryumningsih.