Tahu Dilarang, Anies Tak Lagi Pasang Strobo di Mobil Pribadinya

19 Oktober 2017 19:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Anies yang dipasang lampu strobo. (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Anies yang dipasang lampu strobo. (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini Polda Metro Jaya melalui Ditlantas Polda Metro melakukan razia penggunaan strobo pada kendaraan pribadi. Rupanya, mobil pribadi Toyota Innova hitam milik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga dipasang strobo.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Anies sendiri tak mengetahui soal larangan dan razia itu.
"Katanya gitu? Itu biar anak-anak (staf) yang ngatur," ujarnya, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Anies ternyata benar-benar tak mengetahui larangan penggunan strobo itu. Dia akan mencopot strobo dari mobil pribadinya.
"Iyalah dicopot. Saya juga enggak tahu (strobonya) sudah di situ. Gini, kita akan ikut aturan. Gitu aja," lanjut Anies.
Setelah mengetahui adanya aturan itu, Anies langsung menerapkan pada mobil pribadinya. Saat pulang dari Balai Kota menuju rumahnya, tidak tampak lampu biru strobo menyala di bagian depan mobil Anies. Padahal ada 4 baris lampu strobo yang sudah terpasang di mobil bernopol B 2507 BKU itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, razia gabungan dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya selama sebulan penuh, dari tanggal 11 Oktober hingga 11 November. Operasi rotator ini bersifat gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya, POM TNI, dan Dishub DKI Jakarta.
Penggunaan sirine dan lampu strobo atau rotator sebenarnya sudah diatur pemerintah dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam regulasi itu, rotator atau lampu strobo disebut dengan lampu isyarat.
Regulasi tersebut juga mengatur hukuman bagi kendaraan yang melanggar pembatasan penggunaan lampu strobo. Dalam Pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009, ada ancaman penjara selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.