Tahun 2018, Kemlu Bebaskan 278 WNI di Luar Negeri dari Hukuman Mati

9 Januari 2019 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjabarkan pencapaian pemerintah untuk melindungi warga negaranya pada tahun 2018. Di tahun tersebut pemerintah berhasil menyelesaikan 73.503 kasus WNI di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan, dari permasalahan WNI di luar negeri, pemerintah berhasil menyelamatkan 278 WNI yang terancam hukuman mati dan 181.942 WNI yang menjadi TKI bermasalah telah direpatriasi. Selain itu, pemerintah juga berhasil mengevakuasi WNI dari daerah konflik dan bencana.
"Hasil keras perlindungan juga dapat dilihat 73.503 kasus WNI telah diselesaikan, 16.432 WNI telah dievakuasi dari daerah perang konfilik politik dan bencana alam di seluruh dunia," kata Retno dalam Pemaparan Kinerja Tahun 2018 dan Target 2019 di kantor Kementrian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Retno mengatakan, pemerintah juga berhasil membebaskan 40 WNI yang tersandera di beberapa daerah di antaranya Filipina, Somalia, dan Kongo. Ia menyebut, pemerintah sudah menjalin perjanjian bilateral dengan Arab Saudi untuk menjamin perlindungan WNI yang bekerja di negara itu.
ADVERTISEMENT
"37 WNI yang disandera di Filipina dan Somalia telah dibebaskan dan lebih dari Rp 574 miliar hak finansial WNI TKI berhasil dikembalikan. Tahun 2019, tiga orang sandera di Kongo juga dibebaskan sehingga total sandera yang dibebaskan 40 orang," tuturnya.
Tutik Lestari Ningsih (Foto: Afp/Anthony Wallace)
zoom-in-whitePerbesar
Tutik Lestari Ningsih (Foto: Afp/Anthony Wallace)
"Indonesia juga sudah menyaksikan perjanjian bilateral dengan persatuan Emirat Arab untuk memastikan perlindungan WNI di tempat mereka bekerja," lanjutnya.
Saat ini, kata Retno, pemerintah juga telah mengembangkan upaya perlindungan dengan membuat portal peduli WNI. Portal ini berisi beberapa layanan yang dapat digunkan untuk menjamin keselamatan WNI di luar negeri.
Ia menuturkan, portal ini berisi jumlah WNI di luar negeri dengan data yang akurat. Seluruh data akan terintegrasi dengan portal pusat yang berada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Mulai Januari 2019 portal peduli WNI diterapkan serentak di seluruh perwakilan Indonesia di seluruh luar negeri. Portal WNI adalah platform tunggal pelayanan dan perlindungan WNI," ucap Retno.
"Untuk pertama kali, kita punya sistem pelayanan yang seragam dengan seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri. Melalui sinergi dan intergrasi sistem kementerian dan lembaga menjadi etalase Indonesia dalam perlindungan WNI," pungkasnya.