Tahun 2018, KPK Kembalikan Rp 500 Miliar Rampasan Korupsi ke Negara

19 Desember 2018 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selain menggencarkan program pencegahan di tiap daerah dan kota, KPK pun tak mengendurkan penindakan terhadap sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dugaan kasus korupsi. Alhasil KPK pun berhasil membantu mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi itu.
ADVERTISEMENT
"Lebih dari 500 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam paparan laporan kinerja akhir tahun KPK, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Menurut Saut, uang tersebut berasal dari hasil rampasan uang serta hasil lelang barang sitaan terkait perkara korupsi. "Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar," sambung dia.
Terkait upaya untuk pemulihan aset negara, KPK pun menghibahkan sejumlah aset hasil rampasan perkara korupsi kepada sejumlah instansi. Nilai total aset yang dihibahkan tersebut mencapai Rp 96,9 miliar.
"Tahun 2018 ini KPK telah menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai total Rp 96,9 miliar, antara lain berupa 9 bidang tanah senilai Rp 61 miliar di Jakarta Timur, satu bidang tanah di Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan seluas 18.466 M² senilai Rp 16,5 miliar," kata Saut.
ADVERTISEMENT