Tak Ada Izin Aksi untuk PA 212
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Tirto Karnavian mengimbau PA 212 untuk tidak menggelar aksi di depan MK. Imbauannya berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6 poin 5, yang mana kebebasan berpendapat tidak boleh menganggu ketertiban publik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tito juga mengingatkan bahwa Prabowo sendiri sudah mengimbau agar pendukungnya tidak perlu hadir ke MK. Selengkapnya: