Tak Ada Izin Aksi untuk PA 212

25 Juni 2019 19:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Krispi Kapolri Tito Karnavian Foto: Putri Sarah Arifia/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Krispi Kapolri Tito Karnavian Foto: Putri Sarah Arifia/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Tirto Karnavian mengimbau PA 212 untuk tidak menggelar aksi di depan MK. Imbauannya berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6 poin 5, yang mana kebebasan berpendapat tidak boleh menganggu ketertiban publik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tito juga mengingatkan bahwa Prabowo sendiri sudah mengimbau agar pendukungnya tidak perlu hadir ke MK. Selengkapnya: