Tak Ada Paham Radikal di KPK

26 Juni 2019 22:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membantah isu banyaknya pihak internal KPK yang terpapar radikalisme. Selain itu, panitia seleksi calon pimpinan KPK juga telah meminta pendapat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk meminimalisir paham radikal pada bakal capim KPK.
ADVERTISEMENT
"Isu soal radikalisme, kami tegaskan itu tidak ada di KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (26/6).
Untuk meluruskan isu tersebut, Febri menilai, kunjungan wadah pegawai KPK ke BNPT merupakan salah satu langkah klarifikasi yang tepat. KPK berharap kunjungan tersebut dapat menghindarkan KPK dari sejumlah pihak yang memanfaatkan isu radikalisme tersebut
"Saya kira ini (kunjungan ke BNPT) bagus untuk sekaligus meng-clear-kan. Jangan sampai isu ini digunakan atau ditumpangi oleh pihak-pihak lain di luar sana, dalam momen proses seleksi ini atau dalam momen ketika KPK sedang menangani kasus-kasus yang cukup besar ya," ucap Febri.
Ketimbang terus menerus mempermasalahkan adanya paham radikal di internal KPK, Febri menuturkan seharusnya integritas calon dapat menjadi fokus utama pansel. Integritas itu terutama berkaitan dengan aspek antikorupsi dan kepatuhan hukum.
ADVERTISEMENT
"Prioritas utama dari panitia seleksi itu mestinya adalah apakah para calon itu memiliki integritas atau tidak. Integritas ini mencakup integritas dari aspek antikorupsi dan integritas dalam aspek kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku," kata Febri.
"Ketika seseorang itu patuh dengan aturan hukum yang berlaku, bertindak dalam koridor hukum maka itu sudah pasti secara otomatis dia tidak akan memiliki pemahaman radikalisme yang berbuat di luar hukum yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI tersebut," sambungnya.