news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Ada Pencatatan Surat Nikah Steffy dan Irwandi di KUA Aceh

23 Oktober 2018 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fenny Steffy Burase saat memenuhi panggilan KPK dalam kasus suap Gubernur Aceh, di Gedung KPK, Jumat (19/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fenny Steffy Burase saat memenuhi panggilan KPK dalam kasus suap Gubernur Aceh, di Gedung KPK, Jumat (19/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fenny Steffy Burase mengakui bahwa dirinya pernah membuat surat nikah dengan Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Pengakuannya surat itu dibuat untuk keperluan umrah dengan Irwandi pada 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Steffy tak menyebutkan detil di mana ia membuat surat nikah tersebut. Apakah di Aceh atau di tempat asalnya.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Muhammad Nasril mengatakan hingga sampai saat ini, di Aceh tidak ada laporan tercatat pernikahan atas nama Steffy Burase dan Irwandi Yusuf.
“Setelah saya cek, sementara di Aceh sejauh ini memang tidak ada laporan pencatatan nikah atas nama itu,” kata Nasril dikonfirmasi kumparan Selasa (23/10.)
Nasril menjelaskan, sesuai peraturan pencatatan nikah biasanya proses pembuatan surat nikah itu dilakukan di tempat perempuan, kecuali dia telah pindah daerah atau tempat tinggal. Sementara dalam hal ini, kata Nasril, tidak ada pencatatan nikah atas nama Steffy dan Irwandi Yusuf.
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai diperiksa KPK, Jumat (5/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai diperiksa KPK, Jumat (5/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Nasril menuturkan, jika Steffy telah membuat surat nikah apalagi di Aceh, pihak KUA pasti tidak akan memberikan. Karena jika seseorang wanita ingin menikah dengan laki-laki yang telah mempunyai istri sebelumnya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari istri pertama.
“Misalkan jika benar dia membuat surat nikah di Aceh, kalau tidak ada izin dari istri pertama tidak mungkin bisa dicatat di pencatatan KUA resmi. Karena kalau poligami mesti harus ada izin dari istri pertama,” tuturnya.
Nasril menilai, pengakuan Steffy telah membuat surat nikah itu adalah dokumen surat nikah siri bukan aurat resmi negara.
“Bisa jadi itu dokumen surat nikah siri,” ucapnya.