Tak Ada Putaran Kedua, Suara Terbanyak Menang Pilkada 2018

27 Juni 2018 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Kalibata. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Kalibata. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Data hitung cepat (quick count) Pilkada serentak 2018 menunjukkan angka perolehan suara masing-masing kandidat, yang sebagian kandidat selisihnya tipis. Namun, undang-undang menetapkan tidak ada putaran kedua di pilkada, selain DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam dua pasal berbeda. Dikutip Rabu (27/6), pasal pertama pasal 107 terkait Pilwalkot dan Pilgub dan pasal 109 terkait Pilgub.
Pasal 109
(1) Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih.
(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih.
Pasal 107
(1) Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota terpilih.
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, pasangan calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota terpilih.
Ketentuan di UU Pilkada itu tidak berlaku bagi Pilkada DKI Jakarta karena diatur khusus dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota Kesatuan Republik Indonesia.
Ilustrasi Surat Suara (Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara (Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra)
Ketentuan berbeda juga terjadi untuk pilkada dengan pasangan calon tunggal yang ada 16 pasangan di Pilkada serentak 2018. Mereka harus mendapatkan suara lebih dari 50% untuk menang. Jika kalah, maka pilkada ditunda ke pilkada terdekat yaitu 2020.
ADVERTISEMENT
-----------------------
Ikuti laporan lengkap Pilkada serentak 2018 di kumparan melalui topik Pilkada serentak 2018.
Bagi pembaca yang memiliki informasi terkait Pilkada Serentak 2018, silakan dikirim melalui email [email protected], atau bisa melalui sosial media resmi kumparan: instagram kumparan, twitter @kumparan dan Facebook @kumparancom