Tak Ada yang Melarang Rizieq Pulang

11 Juli 2019 6:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq. Foto: Reuters/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq. Foto: Reuters/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Muncul usulan agar kepulangan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi salah satu syarat rekonsiliasi politik antara Presiden terpilih Jokowi dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Hal ini pertama kali diusulkan oleh eks koordinator jubir BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurutnya, hal itu lebih penting ketimbang membahas pembagian jabatan di pemerintahan atau koalisi.
Apalagi, kata Dahnil, salah satu janji kampanye Prabowo adalah memulangkan Rizieq ke Indonesia. Dia ingin agar Jokowi melanjutkan keinginan Prabowo itu.
"Ada program Pak Prabowo yang baik bisa diadaptasi oleh kubu Pak Jokowi. Salah satu yang saya pikir menjadi perhatian khusus kami, Pak Prabowo dulu pernah meminta Habib Rizieq kembali," kata Dahnil saat dihubungi kumparan, Sabtu (6/7).
Dahnil Anzar. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Dahnil, perkara Rizieq telah usai sejak kepolisian mengeluarkan SP3 terkait kasus chat WhatsApp. Saat ini, kata Dahnil, terdapat suatu faktor yang menahan Rizieq untuk kembali. Ia meminta agar Jokowi membuka komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Menurut Dahnil, kepulangan Rizieq juga dapat meredakan tensi politik pascapemilu. Dia meyakini, Rizieq dapat diajak berkomunikasi terkait kondisi negara.
Namun sayangnya, usulan itu mendapat penolakan dari partai koalisi Jokowi - Ma'ruf Amin. Politikus PDIP, Zuhairi Misrawi, menganggap Rizieq dapat pulang kapan saja ke tanah air tanpa ada halangan. Karena itu, ia menganggap kurang tepat apabila rekonsiliasi juga digunakan untuk membahas jaminan kepulangan Rizieq.
"Aneh saja kalau dalam rekonsiliasi itu ada poin tentang Habib Rizieq, tidak ada masalah dengan Habib Rizieq. Terkait Habib Rizieq, itu kita kembalikan. Toh sekarang kan sudah tidak ada masalah. Bisa kembali kapan saja," kata Zuhairi usai diskusi 'Ribut Rebut Kursi Menteri' di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (6/7)
Ilustrasi Jokowi dan Rizieq Syihab. Foto: AFP
Senada dengan Zuhairi, Wasekjen PKB Daniel Johan menganggap kepulangan Rizieq merupakan persoalan hukum dan tak ada hubungannya dengan rekonsiliasi politik antara Jokowi dan Prabowo.
ADVERTISEMENT
"Saya rasa sejauh ini kita tidak masalah. Tetapi pada akhirnya ini lebih ke persoalan hukum, jadi kami serahkan kepada hukum agar dilakukan secara adil seadil-adilnya," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, menjelaskan Rizieq pergi ke Arab Saudi atas inisiatif sendiri, bukan diusir negara.
"Saya kira selama ini beliau hanya terhantui oleh perasaan takut karena memiliki dugaan banyak masalah. Jadi kalau itu hal terkait dengan hukum, termasuk juga orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum, tetapi kebetulan dari 02 atau menurut saya itu tidak patut dijadikan alat rekonsiliasi," kata Karding kepada wartawan, Rabu (10/7).
Abdul Kadir Karding Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ketua DPP PKB itu menilai tak tepat jika kepulangan Rizieq disodorkan dalam proses rekonsiliasi. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya sikap itu kepada Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Yang namanya klausul, rekonsiliasi itu kan tergantung dari pihak sana, kalau mau disertakan ya silakan. Tetapi nanti kita lihat bagaimana pendapat Pak Jokowi, pendapat orang-orang beliau soal itu apakah menerima atau tidak. Kita lihat nanti saja," ujarnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga menegaskan sejak awal pemerintah tak pernah menghalang-halangi Rizieq untuk pulang. Sebab pemerintah tidak berhak melarang warga negaranya sendiri untuk pulang ke tanah air.
"Pemerintah silakan saja (Jika Rizieq ingin pulang). Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air, mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke tanah air? Enggak ada, enggak boleh," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7).
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Polri juga mempersilakan Rizieq kembali ke Indonesia. Bahkan, Polri tak akan menghalangi kepulangan Rizieq.
ADVERTISEMENT
“Itu kan secara individu, persoalan masing-masing. Enggak ada kaitannya dengan kepolisian,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Dedi mengungkapkan, hingga saat ini Rizieq masih memiliki sejumlah kasus di kepolisian yang terus diusut penyidik. “Tidak menutup kemungkinan (kasus Rizieq dilanjutkan). Itu penyidik yang menindaklanjuti,” ujar Dedi.

Didenda Rp 110 Juta karena Overstay

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, membenarkan Rizieq terbentur kendala untuk kembali ke tanah air. Dia menjelaskan, Rizieq diharuskan membayar denda hingga Rp 110 juta karena overstay di Arab Saudi.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya Gharamah," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (10/7).
Rizieq Shihab usai mencoblos di Makkah, Arab Saudi. Foto: Dok. Istimewa
Ia mengatakan visa yang dimiliki oleh Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
ADVERTISEMENT
Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry. Artinya setiap tiga bulan, Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya. Sedangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.
Namun Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping. "Satu orang (dendanya) Rp 110 juta. Kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus.
Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Namun, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, menegaskan overstay hingga didenda Rp 100 juta terjadi bukan karena kesalahan Rizieq.
"Ini permasalahannya bukan denda, kalau memang semisalnya memang denda ada dari zaman kapan pun kami bersedia membayar, walaupun yang menjadi catatan adalah yang menyebabkan overstay (hingga didenda) itu bukan salah Habib Rizieq lho," kata Sugito saat dikonfirmasi, Rabu (10/7) malam.
ADVERTISEMENT
Sugito menyebut upaya pembiaran dari pihak pemerintah Indonesia saat Rizieq dicekal hingga overstay di Arab Saudi. Padahal menurutnya, Rizieq dapat dideportasi saat itu.
"Nah setelah dicekal itu kan dia overstay, nah seharusnya kalau dia overstay, Habib Rizieq kan diproses, setelah membayar denda kan bisa langsung dideportasi atau semacam itulah. Tapi ini kan dibiarkan dan cukup lama," jelasnya.
Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Rizieq Shihab saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sugito memastikan pihak Rizieq sejak awal tak pernah mempermasalahkan pembayaran denda overstay.
Rizieq sudah dua tahun menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia tak lama setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus chat mesum atau pornografi pada Mei 2017.
Infografis Rizieq Syihab Dijerat Hukum Foto: Bagus Permadi/kumparan