Tak Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Orang Tua Akan Dipanggil

16 Juli 2018 8:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Orang tua antar anak di hari pertama sekolah di SDN Gandaria Utara 08. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Orang tua antar anak di hari pertama sekolah di SDN Gandaria Utara 08. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para orang tua berbondong-bondong mengantar anak mereka di hari pertama sekolah. Meski begitu, masih ada saja orang tua yang tidak mengantar ke sekolah. Orang tua siswa yang tidak mengantar anaknya ke sekolah akan dipanggil.
ADVERTISEMENT
"Anak-anak yang tidak diantar kita nanti orang tuanya kita panggil, kita tanya kenapa tidak diantar. Tadi ada anak-anak yang mengacungkan tangan, nanti kita panggil," kata Kepala Sekolah SDN Gandaria Utara 08 Pagi, Siti Rikhamah, kepada kumparan di lokasi, Senin (16/7).
Orang tua antar anak di hari pertama sekolah di SDN Gandaria Utara 08. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Orang tua antar anak di hari pertama sekolah di SDN Gandaria Utara 08. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Rikhamah mengatakan, mengantar anak sekolah memang merupakan seruan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, orang tua bisa melihat langsung kondisi sekolah dan berkomunikasi dengan guru.
"Orang tua mengantar batas maksimal satu minggu. Supaya orang tua murid dengan guru lebih mengenal," imbuh dia.
Anies Baswedan tinjau hari pertama masuk sekolah di SDN Kampung Melayu 01/02 Jatinegara. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan tinjau hari pertama masuk sekolah di SDN Kampung Melayu 01/02 Jatinegara. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
Orang tua yang bekerja seharusnya tidak perlu khawatir, terutama yang bekerja sebagai PNS. Sekolah sudah menyediakan surat keterangan yang menjelaskan orang tua terlambat masuk sekolah karena mengantarkan anak ke sekolah.
ADVERTISEMENT
"Tadi ada guru (PNS) diberikan surat dispensasi karena juga mengantar anaknya sekolah SMP," terangnya.
Seruan Gubenur DKI Jakarta terkait mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah termaktub dalam Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018. Berikut isi Seruan Gubernur yang ditandatangani Anies:
Dalam rangka mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua dengan guru di sekolah untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2018/2019 yang dimulai pada tanggal 16 Juli 2018, dengan ini Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengimbau kepada :
1. Seluruh warga masyarakat di Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan waktunya untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.
ADVERTISEMENT
2. Pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan perusahaan swasta di Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan izin/dispensasi kepada pegawai di lingkungannya untuk memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah sesuai dengan ketentuan.