news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Berizin, Tablig Akbar PA 212 di Solo Dihalangi Aparat Keamanan

13 Januari 2019 8:49 WIB
Massa padati lokasi tablig akbar 212 Solo Raya. (Foto: dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa padati lokasi tablig akbar 212 Solo Raya. (Foto: dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
Panitia Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya mempertanyakan sikap Satpol PP Pemkot Solo yang melarang mendirikan panggung di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1). Bahkan, Satpol PP dan aparat keamanan juga menghalangi massa masuk ke lokasi acara tablig akbar.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, ribuan orang dari luar daerah Kota Solo telah memadati kawasan Gladak. Banyaknya massa yang berdatangan, membuat Jalan Slamet Riyadi terpaksa harus ditutup total pukul 07.30 WIB. Padahal, sebelumnya polisi masih memperbolehkan kendaraan masuk di tengah-tengah peserta aksi.
Sementara itu, tiga pembicara tablig akbar Fadlan Garamatan, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Slamet Ma'arif belum hadir.
Humas Panitia Tabligh Akbar PA 212 Endro Sudarsono mengatakan, Sabtu malam panitia mau memasang panggung. Namun, dihalangi Satpol PP dengan alasan tidak ada surat izin acara.
"Lokasi yang akan kita dirikan panggung, justru buat parkir truk dari Polresta Surakarta, Kodim Sragen, dan Satpol PP Surakarta," ujar Endro.
Massa padati lokasi tablig akbar 212 Solo Raya. (Foto: dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa padati lokasi tablig akbar 212 Solo Raya. (Foto: dok. kumparan)
Penitia tablig akbar, lanjut dia, diminta polisi menemui Satpol PP. Hasil pertemuan dengan Satpol PP diberitahu pendirian panggung melanggar Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Perhubungan.
ADVERTISEMENT
"Kita beranggapan bahwa untuk Tabligh Akbar di Gladak cukup pemberitahuan tertulis kepada Polri dan prosedur. Ini pun sudah dilakukan ke Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, Polda Jateng, Dishubkominfo Solo dan Kesbangpol Solo," papar dia.
Endro beraikukuh tablig akbar ini sudah sesuai Undang undang No.9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum cukup dengan surat pemberitahuan. Apalagi, Jalan Slamet Riyadi bukan masuk zona larangan penyampaian pendapat dimuka umum.