Tak Bisa Ditawar, BEI Tetap Hapus Paksa Saham Inovisi dari Papan Bursa

5 Oktober 2017 15:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghapusan paksa (force delisting) atas saham PT Inovisi Infracom Tbk. Alasannya, karena perusahaan tidak patuh terhadap aturan bursa, salah satunya menyerahkan laporan keuangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengaku, pihaknya sudah memanggil perusahaan dengan kode emiten INVS tersebut. Akan tetapi, perseroan justru tidak mengindahkan peringatan yang diberikan BEI hingga akhirnya BEI terpaksa menghapus paksa atau force delisting perusahan tersebut.
"Sampai gue panggil terakhir di sini. Udah dipanggil berkali-kali, sehari sebelum delisting gue ketemu di sini sama orang Malaysia (manajemen INVS)," kata Tito saat ditemui di Kantor BEI, Kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Ilustrasi IHSG (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Perseroan juga telah mengajukan keberatan yang tercantum dalam laporan keterbukaannya pada 4 Oktober 2017. Dalam laporan tersebut perseroan menyatakan keberatannya atas keputusan BEI melakukan penghapusan pencatatan efek (delisting).
Menurut Tito, berdasarkan aturan yang tercantum setiap perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI maka perusahaan tersebut perlu melaporkan kondisi perusahaannya termasuk kondisi keuangan. Tentunya, hal ini untuk memberikan kepercayaan kepada para investor.
ADVERTISEMENT
"Kalau bursa prosesnya sesuai dengan UU, kalau dia enggak ngikutin aturannya, enggak ngasih laporan keuangan, ya delisting," tegasnya.
Tito kembali menegaskan, setiap perusahaan yang ingin melangkah di BEI itu harus jelas dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh BEI. Jika perusahaan melanggar tentunya BEI akan mengambil keputusan untuk menghapus paksa pencatatan sahamnya.
"Kita harus punya kepastian bahwa perusahaan going concern ada, dan going concern harus dibuat oleh auditor dalam laporan keuangan, kalau cuma surat direksi enggak cukup. Kalau laporan keuangan enggak ada, lalu going concern enggak ada, ya kita force," ujarnya.