Tak Bisa Pakai A5 untuk Nyoblos, Sejumlah Mahasiswa Lapor Bawaslu DIY

22 April 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua APHP, Alphatio menunjukkan form A5 dari sejumlah mahasiswa yang tidak bisa gunakan hak pilih. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua APHP, Alphatio menunjukkan form A5 dari sejumlah mahasiswa yang tidak bisa gunakan hak pilih. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah mahasiswa yang menamai diri Aliansi Pejuang Hak Pilih (APHP), mendatangi kantor Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta. Para mahasiswa yang berasal dari luar DIY itu mengadu lantaran tak bisa mencoblos pada 17 April lalu meski memiliki formulir A5 (pindah TPS).
ADVERTISEMENT
Ketua APHP, Alphatio, mengatakan setidaknya ada 500 mahasiswa yang melapor tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sebanyak 251 orang di antaranya, turut melampirkan A5 yang tidak bisa digunakan.
“Kedatangan kami dari Aliansi Pejuang Hak Pilih (APHP) ingin memberikan data-data yang dibutuhkan untuk pengaduan. Ternyata banyak banget kawan-kawan, khususnya pendatang yang memiliki A5 yang belum bisa milih. Kami ingin menyerahkan kepada Bawaslu sebanyak ini yang kami miliki,” kata Tio -demikian ia disapa, Senin (22/4).
Tio menyebut, kasus pemilih yang tak bisa mencoblos meski mempunyai A5 paling banyak terjadi di Kecamatan Depok, Sleman. Di kecamatan tersebut, kata dia, ada sekitar 20 TPS yang tidak melayani pemilih A5.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Reno Esnir/Antara
Namun tak hanya itu, pihaknya juga mendapat laporan tidak diterimanya pemilih yang memiliki A5 dari kabupaten lain seperti Bantul hingga Kulon Progo.
ADVERTISEMENT
“Kecamatan Depok yang paling banyak. Tapi seluruh masyarakat yang melaporkan kita fasilitasi. Lucu banget juga, (ada kasus) kamu bukan masyarakat di sini kamu memberikan e-KTP bisa nyoblos, tahu-tahu diterima. Ini problemnya di penerima (petugas KPU),” katanya.
“Sementara sebagian (pemilih) A5 tidak semuanya sih tidak bisa nyoblos. Tapi banyak yang belum bisa menyoblos. DPTb kan orang yang masuk di DPT masing-masing (asal) dia hanya pindah tempat aja. Masa tidak bisa memilih,” lanjutnya.
Tio berharap data yang dia bawa bisa diusut oleh Bawaslu. Sehingga para pemilih dengan A5 yang belum bisa menggunakan hak pilihnya bisa berpartisipasi di pemungutan suara lanjutan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi laporan para mahasiswa tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tentu kami nanti dalam proses menindaklanjuti kita akan lihat apa yang di-list oleh mahasiswa memegang A5 atau tidak. Kita akan lihat apakah pemegang A5 itu tanggal 17 April 2019 kemarin memang sudah datang ke TPS dan sudah antre,” katanya.