Tak Diakomodir KPU, Hanura Walkout dari Forum Rapat di Komisi II DPR

19 Januari 2018 4:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RDP KPU bersama Komisi 2 DPR dan pemerintah. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
RDP KPU bersama Komisi 2 DPR dan pemerintah. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU RI kembali dilanjutkan pukul 01.00 WIB dan dibuka untuk umum. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk meminta KPU untuk mengakomodir keinginan partainya agar verifikasi faktual dilakukan berdasarkan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan, KPU tidak dapat mengakomodir keinginan Fraksi Hanura. Sebab, sesuai dengan ketentuan di dalam PKPU maupun UU Partai Politik, verifikasi faktual dilakukan terhadap parpol yang memegang SK Kementerian Hukum dan HAM yang terbaru.
“KPU tetap pada kesepakatan awal mengenai verifikasi faktual yang mengacu pada UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi selebihnya kami tidak bisa mengakomodir,” kata Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (19/1).
“Jadi, sepanjang tidak ada perubahan, maka KPU tetap pada data yang ter-input dalam Sipol. Tapi, jika ada perubahan maka KPU akan memverifikasi kepengurusan yang baru sesuai dengan SK Kementerian Hukum dan HAM yang terbaru,” imbuhnya.
Oesman Sapta Odang dan Sarifuddin Sudding (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang dan Sarifuddin Sudding (Foto: kumparan)
Partai Hanura saat ini sedang dilanda prahara dualisme kepengurusan. Kubu Oesman Sapta Odang (OSO) yang memegang SK terbaru Kemenkumham lah yang seharusnya dilakukan verifikasi. Sehingga, data keanggotaan serta kepengurusan Partai Hanura yang sudah terunggah di dalam Sipol itu tidak lagi sesuai dengan SK terbaru Hanura kepengurusan OSO.
ADVERTISEMENT
“Apa yang disampaikan Hanura kami apresiasi. Tapi KPU tentu tetap menjalankan regulasi yang berlaku. Bahwa regulasi soal tahapan verifikasi parpol sudah disusun dalam PKPU dan KPU tidak bisa mengakomodir apa yang menjadi keinginan Pak Rufinus,” tutur Arief.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Rufinus Hutauruk memutuskan untuk walkout dari forum rapat tersebut lantaran permintaannya tak diakomodir oleh KPU.
“Jadi maka saya minta maaf. Saya memutuskan untuk walkout dari forum ini. Dan apabila ada fraksi yang tidak setuju, saya mohon untuk ikut bersama-sama walkout,” ujar Rufinus.
Kesepakatan yang telah diraih antara KPU dan DPR bersama pemerintah bahwa putusan MK terkait verifikasi faktual harus dilaksanakan. Selain itu, tahapan jadwal pemilu 2019 harus sesuai dengan UU Pemilu. Sehingga, adanya putusan MK yang sedikit mempengaruhi tahapan tersebut mengharuskan KPU bersama DPR dan pemerintah untuk merivisi PKPU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT