Tak Hanya Caleg Eks Koruptor, KPU Juga Umumkan Eks Napi Kasus Lain

29 Januari 2019 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU berencana mengumumkan daftar caleg mantan narapidana yang berlaga di Pileg 2019. Tidak hanya mantan narapidana korupsi saja, KPU juga akan mengumumkan nama-nama caleg mantan narapidana kasus lain.
ADVERTISEMENT
“Mantan narapidana itu casenya kan banyak, ada korupsi, macam-macam, mulai dari yang ringan,” kata Ketua KPU Arief Budiman usai menghadiri 'Gelar Wicara Diplomatic Forum: Menciptakan Pemilu Serentak yang Berhasil' di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).
Rencananya, daftar nama caleg mantan narapidana kasus akan diumumkan melalui di sejumlah platform milik KPU. Arief menyebut pengumuman kemungkinan sore atau malam ini.
“Ada yang diancam di atas 5 tahun itu harus declare, dan bagian dari declare itu KPU mempublikasikan,” jelas Arief.
Ilustrasi narapidana (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narapidana (Foto: Thinkstock)
Ketentuan itu tertuang dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf g yang berbunyi mantan narapidana diharuskan mempublikasikan statusnya kepada publik.
Arief mengatakan langkah ini dilakukan untuk melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas sebagai bahan pertimbangan untuk memilih calon wakil legislatif.
ADVERTISEMENT
“Karena undang-undang juga menyebutkan mereka juga harus declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU ingin menegaskan itu sebetulnya, ingin membantu menyampaikan secara terbuka,” pungkas Arief.
Catatan kumparan, khusus mantan terpidana kasus korupsi ada 35 orang di tingkat Pileg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.