Tak Ingin Kekasih Tahu Jadi Alasan Mahasiswi di Bali Bunuh Anak Kembar

20 Juli 2018 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bayi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayi (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Mapolresta Denpasar menangkap DW (20) perempuan pembunuh bayi kembarnya yang baru lahir pada 15 Juli lalu. Kepada polisi, DW menjelaskan awal mula dirinya nekat menghabisi nyawa darah dagingnya tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, perempuan yang bekerja sebagai karyawan toko bangunan itu mengaku melahirkan di kamar mandi kamar kos kekasihnya yang berinisial F pada Kamis (12/7) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat melahirkan, F sedang tertidur.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, setelah melahirkan bayi pertama, dia panik mendengar tangisan bayi itu. Dia lalu membunuh dengan mencekik dan menusuk bayi itu.
Tak lama, bayi kedua lahir. DW melakukan hal yang sama terhadap bayi itu.
DW juga menjelaskan, kekasihnya tersebut tak mengetahui kehamilannya, termasuk saat dia membunuh kedua bayinya itu. DW tak mau F tahu karena sebenarnya bayi yang dikandungnya bukannya anak F, tapi mantan kekasihnya JJ.
"Kepada F dia mengaku sedang menstruasi. Dan tidak pernah memberitahukan kehamilannya ke F," jelas Hadi.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya, saat F sedang keluar rumah, DW membuang jasad bayi tersebut ke lorong sebelah rumah kos. Malamnya DW pulang ke kosnya di kawasan Jimbaran.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat membunuh anaknya tersebut karena malu dan tak ingin ada yang tahu dia sedang hamil, termasuk F sang kekasih yang baru dipacarinya bulan Mei 2018 ini.
"Dia mengaku malu dan dalam keadaan kalut. Tapi sudah menyesali perbuatannya. Biasanya penyesalan datang terlambat," ucap Hadi.
Hingga saat ini lima orang saksi telah diperiksa terkait kasus pembunuhan ini. Antara lain pemilik kos, anak pemilik kos, dua orang tetangga serta bibi dari DW.
Termasuk melakukan olah TKP bekerja sama dengan INAFIS Polresta Denpasar, pemeriksaan sidik jari dan mengumpulkan barang bukti di TKP dan cek ke labfor. Bayi sendiri sudah diautopsi dan kini sedang menunggu hasilnya.
ADVERTISEMENT
F yang awalnya dicurigai sebagai salah seorang pelaku ditetapkan sebagai saksi, karena tak terlibat dalam pembunuhan ini. Diketahui, polisi sempat menangkap F pada 14 Juli lalu di NTT.
"Sampai saat ini masih saksi, tapi akan kami dalami jika ada keterlibatan. F sendiri diamankan di NTT karena sedang dapat libur," tambah Hadi.
Atas perbuatannya, DW diancam Pasal 341 KUHP dan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ibunya, ancaman bisa sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kasus ini berawal dari temuan mayat bayi kembar terbungkus kain hitam dalam sebuah tas cokelat di lorong kos sekitar Gang Werkudara, Jalan Ratna Denpasar, pada Minggu (15/7).
ADVERTISEMENT
Tetangga kos mencium bau busuk dan menemukan tas berisi bayi kembar yang sudah tidak bernyawa dan diduga sudah dua hari meninggal.
Polisi Cari Ayah Mayat Bayi Kembar
Berdasarkan pengakuan DW, Ia baru berpacaran dengan F sejak Mei 2018 yang lalu. Sementara sebelumnya Ia sempat berpacaran dengan seseorang bernama JJ selama 8 bulan hingga hamil. Namun kehamilannya tersebut Ia rahasiakan baik pada pacar barunya F maupun sang bibi yang tinggal bersamanya.
"Setelah hamil, JJ tidak mengakui perbuatan dan ditinggalkan. Kami masih penyidikan di mana posisinya JJ saat ini. Kehamilannya dirahasiakan kepada pacar baru dan bibinya," tambahnya.
Sementara dengan F, tersangka DW juga mengaku telah berhubungan layaknya suami istri. Terkait apakah F tidak menyadari kehamilannya, menurut Hadi masih akan dilakukan pendalaman.
ADVERTISEMENT