Tak Lapor Dana Kampanye, 9 Parpol di Aceh Gugur Ikut Pemilu

22 Maret 2019 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pelipatan surat suara di gudang logistik Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Jalan T Panglima Polem, Kampung Mulia, Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses pelipatan surat suara di gudang logistik Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Jalan T Panglima Polem, Kampung Mulia, Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data terkait partai politik peserta pemilu yang belum melaporkan dana awal kampanye. Dari hasil tersebut ditemukan 9 parpol di Aceh belum menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga 10 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Dari data rilis KPU parpol peserta pemilu yang belum menyampaikan LADK ke KIP masing-masing kabupaten/kota di Aceh ialah PKB, Garuda, Partai Berkarya, Perindo, PPP, PSI, PBB, Hanura, dan PKP Indonesia.
Kesembilan parpol tersebut memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Namun beberapa pengurus partai di masing-masing daerah tidak mengajukan calon anggota legislatif baik di tingkat DPR RI, DPRA, dan DPRK. Serta tidak menyampaikan LADK.
Sementara 5 partai politik yang telah menyerahkan laporan lengkap yaitu Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, dan Demokrat.
Bagi parpol yang belum menyerahkan laporan dicoret (pembatalan) sebagai peserta pemilu di wilayah pengurus partai baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Keputusan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu terkait pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu.
Ilustrasi Partai Peserta Pemilu Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, mengakui adanya 9 parpol di tingkat kepengurusan kabupaten/kota yang belum menyerahkan laporan dana kampanye awal sesuai data rilis KPU. Padahal, kata dia, KIP Aceh telah berulang kali menyampaikan agar setiap partai segera menyerahkan laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah mengimbau bahkan mengadakan bimtek (bimbingan teknis) tolong segera diserahkan jangan sampai melewati batas tanggal yang sudah ditentukan. Kalau memang mereka tidak mau menyerahkan mau apa lagi. Kalau sudah dikeluarkan KPU apa boleh buat, KIP Aceh menjalankan perintah sesuai KPU,” ujarnya dihubungi kumparan, Jumat (22/3).
Samsul ikut menyayangkan hasil tersebut, sebab pihaknya telah berulang kali menyampaikan ke setiap pengurus parpol di tingkat provinsi agar meneruskan informasi bagi pengurus partai di daerah masing-masing tentang laporan dana kampanye untuk diserahkan ke KIP di kabupaten/kota.
“Seharusnya pengurus partai tingkat provinsi menyampaikan ke masing-masing pengurus di tingkat kabupaten/kota karena itukan partai mereka, bagi yang belum menyerahkan laporan, segera untuk diserahkan,” jelas dia.
Ketua KPU, Arief Budiman, pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar KPU di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, LADK harus dilaporkan ke KPU/KIP paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum yang jatuh pada tanggal 10 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Parpol yang tidak melaporkan LADK kepada KPU maka kepesertaannya untuk pemilu DPRD provinsi di wilayah provinsi yang bersangkutan akan dibatalkan. Keputusan ini berdasarkan ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu terkait pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu.
"Wilayah kabupaten kota itu artinya kalau ada pengurus partai politik tingkat kabupaten/ kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU kabupaten/kota maka partai politik ini dibatalkan kepesertaannya untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," terang Hasyim.
"Yang perlu kami tekankan bahwa pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya, karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya," tutup Hasyim.
Daftar pengurus parpol di kabupaten/kota di Aceh yang belum menyampaikan LADK:
ADVERTISEMENT
PKB: Aceh Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa
Garuda: Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Bireuen, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, Banda Aceh, Sabang, dan Lhokseumawe.
Partai Berkarya: Aceh Singkil, Bener Meriah, Sabang
Perindo: Aceh Besar
PPP: Aceh Tenggara
PSI: Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Sabang
Hanura: Aceh Jaya, Nagan Raya, Sabang
PBB: Aceh Jaya
PKP Indonesia: Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, Sabang, Lhokseumawe, Langsa.