Tak Lapor Dana Kampanye Lewat Pukul 18.00, KPU Coret Parpol dari Pileg

23 September 2018 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU meminta peserta Pemilu 2019 menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga pukul 18.00 hari ini. LADK yang dilaporkan ke KPU harus memuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal dan sumber perolehan, jumlah perhitungan penerimaan dan pengeluaran, penerimaan sumbangan yang bersumber dari parpol dan pihak lain, serta NPWP parpol.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, apabila parpol tidak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan memberi sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
“Ada sanksinya, bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan dikenai sanksi berupa dibatalkannya calon terpilih. Jadi setelah pemilu akan ketahuan partai apa atau calon yang mana dan dapat berapa suara,” kata Hasy’im di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (23/9).
Peserta pemilu yang wajib menyerahkan LADK dimaksud adalah capres-cawapres, partai politik, dan anggota DPD. Sementara caleg DPR dan DPRD diserahkan menjadi lampiran laporan dana kampanye partai politik.
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Hasyim menyebut penerimaan LADK tidak hanya untuk parpol tingkat pusat, tapi juga tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Apabila parpol tingkat daerah tidak melaporkan LADK hingga pukul 18.00 waktu setempat, maka parpol tersebut akan dibatalkan kepesertaannya di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Untuk yang dipusat yang menyerahkan adalah DPP partai politik dan pasangan capres-cawapres. Penyerahannya adalah hari ini 23 September 2018 mulai dari jam 08.00 pagi sampai 18.00 waktu setempat” pungkasnya.
Pantauan kumparan hingga pukul 13.00 WIB, baru partai NasDem dan PKS yang melaporkan LADK untuk tingkat pusat ke KPU.
Aturan batas waktu pelaporan LADK ke KPU pukul 18.00 itu termaktub dalam Pasal 38 ayat (8) peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Pasal 38 ayat (8) PKPU Nomor 24/2018
Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Sementara sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 24/2018.
(1) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
(2) Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.