Tak Punya Izin Kerja, 5 WN China Ditangkap di Pelabuhan Kalibaru

13 Agustus 2018 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Banjir di kawasan pelabuhan Kali Baru, Muara Angke (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Banjir di kawasan pelabuhan Kali Baru, Muara Angke (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap lima orang warga negara China di Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara. Mereka diringkus karena tidak memiliki surat izin tinggal terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim) dari Dirjen Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, mereka yang berhasil ditangkap ialah Wang Dan, Xu Guoquan, Zhang Wandong, Li Xuguang dan Wong Ten Teck. Kelimanya diamankan saat menunggu kapal di warung dekat Polsek Kalibaru.
“Kami amankan untuk pemeriksaan dokumen mereka. Dari pemeriksaan mereka memiliki paspor dan visa kunjungan yang masih berlaku. Tapi hanya Wong Ten Teck yang Dahsuskimnya masih berlaku,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/8).
Kondisi kantin di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Selasa (7/8). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi kantin di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Selasa (7/8). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Eko menambahkan Dahsuskim milik Wong Ten Teck berlaku hingga 12 Oktober 2018. Sedangkan sisanya masih dalam proses pembuatan di kantor Keimigrasian.
Dari keterangan Wong Ten Teck diketahui para WNA tersebut berencana untuk melihat Tongkang Zhe Zhuang 6 Hao, Keagenan Kapal PT Duri Rekang Berseri di perairan Buih Barat, Pelabuhan Kalibaru.
ADVERTISEMENT
“Mengingat saat diamankan WNA tidak dalam posisi bekerja, maka dikembalikan ke hotel. Serta melarang untuk masuk ke dalam pelabuhan atau naik ke atas kapal bila belum dilengkapi dengan dokumen Dahsuskim,” tutup Eko.
Sebagai informasi izin tinggal terbatas Dahsuskim merupakan syarat bagi tenaga kerja asing bekerja di bidang kelautan di perairan Indonesia. Mereka yang wajib memiliki Dahsuskim meliputi tenaga ahli, nakhoda, dan awak kapal atau alat apung.