Tak Sengaja Bawa Peluru, Jemaah Umrah Indonesia Ditahan Polisi Saudi

15 Mei 2018 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kota Jeddah (Foto: AFP PHOTO/Karim Sahib)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kota Jeddah (Foto: AFP PHOTO/Karim Sahib)
ADVERTISEMENT
Seorang jemaah umrah asal Indonesia ditangkap aparat keamanan di Arab Saudi lantaran ada tiga peluru di tas ranselnya. Menurut jemaah yang merupakan anggota Polri ini, peluru itu tidak sengaja ada di dalam tasnya.
ADVERTISEMENT
Konsulat Jenderal RI di Jeddah dalam pernyataannya kepada kumparan, Selasa (15/5), peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/5) lalu di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah. Jemaah WNI yang berisinial RS ini kedapatan memiliki tiga peluru di dalam tas ranselnya, terdeteksi dalam pemeriksaan x-ray.
RS mengelak ketika ditanya apakah dirinya membawa benda terlarang itu. Namun setelah tasnya dibuka, ternyata betul ada peluru di dalamnya. RS telah mencoba meyakinkan petugas bahwa tidak ada unsur kesengajaan karena niatnya mau beribadah.
Mendapati peristiwa ini, Konjen RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, langsung memerintahkan stafnya membantu RS. Hal pertama yang dilakukan adalah membebaskan RS dan istrinya dari tahanan dan ditampung sementara di KJRI Jeddah selama proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Kepada staf KJRI, RS mengaku telah 14 tahun bertugas di Satuan Bhayangkara. Menurut dia, peluru itu adalah sisa bertugas sekitar dua bulan lalu. Tiga peluru itu adalah cadangan dan dia letakkan di dalam tas, namun lupa dikeluarkan ketika berangkat umrah.
"Yang enam sudah di silinder, tiga saya taruh di tas," tutur pria 39 tahun ini kepada petugas KJRI.
Saat berangkat, kata dia, tas ransel itu kosong dan hendak digunakan untuk menaruh oleh-oleh. Karena kosong tas itu ditaruh di koper dan dimasukkan ke bagasi sehingga lolos saat pemeriksaan di bandara Madinah.
Peluru itu baru terdeteksi keberadaannya ketika melewati mesin x-ray di bandara Jeddah.
Menurut Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi (PF) Konsuler-3 merangkap Kepala Kanselerai dan Majedi Sarbaini, staf KJRI, penyelesaian kasus RS akan memakan waktu karena harus menunggu jawaban terhadap surat dari KJRI Jeddah yang berisi permohonan penghentian penyidikan dari kantor pusat di Riyadh.
ADVERTISEMENT
"Pengurusannya makan waktu paling cepat seminggu. Bisa dua minggu, sebulan, atau bahkan dua bulan," terang Rahmat Aming.