Tak Terima Disenggol, WN Inggris Pukul WN Australia Pakai Gelas Bir

7 Februari 2019 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ross (kiri), tersangka yang pecahkan gelas bir ke wajah bule Aussie di Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ross (kiri), tersangka yang pecahkan gelas bir ke wajah bule Aussie di Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ada-ada saja kelakuan WN Inggris bernama Alasdair A Ross (37). Hanya karena tak sengaja tersenggol, ia tega memukul kepala WN Australia, Nathan Mark Ryan (45) dengan gelas bir. Akibatnya, pelipis kiri Ryan terluka dalam sehingga terpaksa mendapat 24 jahitan. Kapolsek Kuta Utara, AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/2) lalu sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, Ryan bersama temannya bernama Mark Dennis (20), tengah makan di sebuah restoran di kawasan Kuta, Bali. Pada saat yang sama, Ross juga sedang makan di restoran itu. Ross duduk berada di belakang Ryan. Namun, Ryan tak sengaja menyenggol tangan Ross.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan senggolan itu, Ross pun mengambil gelas bir yang ada di mejanya. Tanpa pikir panjang, ia langsung memukul Ryan sebanyak dua kali. "Dengan tidak sengaja pelapor (Ryan) menyenggol tangan terlapor (Ross) dan seketika terlapor mengambil gelas yang ada di meja makan," kata Anom saat dihubungi, Kamis (7/2).
"Kemudian memukul korban menggunakan gelas sebanyak 2 kali di bagian telinga dan mengenai bagian pelipis kiri yang menyebabkan luka robek. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Siloam," lanjutnya.
Ilustrasi Berkelahi Foto: Thinkstock
Tak terima, Ryan pun melaporkan Ross ke polisi pada Senin (4/2) dini hari ke Polsek Kuta Utara. Esok harinya. polisi pun langsung menangkap Ross di lokasi kejadian. Menurut keterangan Anom, Ryan dan Ross telah dimintai keterangan. Dari hasil interogasi, Ross mengaku tidak mengingat kejadian itu. Sementara Ryan saat dimintai keterangan sempat pingsan.
ADVERTISEMENT
"Info terakhir masih di ICU Siloam," ucap dia. Atas perbuatan itu, Ross dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.