news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Meiliana Ajukan Banding

23 Agustus 2018 15:50 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8).  (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
ADVERTISEMENT
Kasus penistaan agama yang menimpa Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, masih terus bergulir. Usai divonis Pengadilan Negeri Medan selama 1,5 tahun penjara, Meiliana tak tinggal diam.
ADVERTISEMENT
Meiliana melalui kuasa hukumnya, Meiliana Ranto, mengaku akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan.
"Kami akan segera mengajukan banding. Paling lama Senin (27/8) akan kami ajukan," ucap Ranto kepada kumparan, Kamis (23/8).
Ranto mengatakan, upaya hukum banding itu diajukan karena merasa tuduhan penistaan agama kepada Meiliana tidak benar. Menurutnya, Meiliana hanya mempertanyakan suara azan, bukan bermaksud untuk meributkannya.
Namun demikian, Meiliana belum bisa mengajukan banding dalam waktu dekat. Sebab, Ranto mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan itu belum diterima lantaran belum ditandatangani oleh pihak PN Medan.
"Kami ingin prosesnya cepat, namun apa ini? Sampai sekarang kita belum ada terima hasil putusannya. Sementara proses untuk pengajuan banding hanya 7 hari," keluhnya.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meliana (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7). (Foto: Antara/Septianda Perdana)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meliana (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7). (Foto: Antara/Septianda Perdana)
Hingga saat ini, Ranto mengatakan bahwa pihaknya terus mendesak pihak PN Medan untuk segera memberikan hasil putusan tersebut agar tidak membuang-buang waktu.
ADVERTISEMENT
Diketahui vonis 1,5 tahun dijatuhkan PN Medan pada Selasa, (21/8) karena Meiliana mempermasalahkan volume suara azan di Masjid Al-Makhsum, sekitar tempat tinggalnya.
Keluhan Meiliana itu yang kemudian memicu kerusuhan warga di Tanjungbalai, pada 2016 lalu. Majelis Hakim kemudian menyatakan Meiliana terbukti melanggar Pasal 156a KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo di PN Medan, Selasa (21/8).