Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Ajukan Banding

30 April 2019 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melalui pengacaranya, Samsul Huda, Idrus tak terima atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Kita memutuskan upaya hukum banding," kata Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Selain itu, lanjut Samsul, upaya banding dilakukan karena putusan majelis hakim yang tak sesuai fakta sidang.
"Setelah mencermati pertimbangan hukum majelis hakim, banyak yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan," ucapnya.
Sebelumnya Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.
Idrus dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Upaya hukum banding juga dilakukan jaksa penuntut umum KPK. Salah satu pertimbangannya ialah pasal yang diputus oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Idrus dituntut dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan putusan hakim Pasal 11.
"Lalu pidana badan yang dijatuhkan juga turun cukup tinggi. Kami menuntut 5 tahun penjara. Kami sudah ajukan banding kemarin," kata jaksa Lie Putra saat dikonfirmasi.
Di kasusnya, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Bekas Mensos itu diduga menerima suap dari Kotjo. Suap itu diberikan lantaran ia membantu Kotjo dalam mendapatkan proyek PLTU Riau-1.