news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Terima Warganya Ditangkap, Massa Serang Kantor Polisi di Maluku

15 Mei 2019 23:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menyerang kantor polisi di Ambon, Maluku. Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga menyerang kantor polisi di Ambon, Maluku. Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Maluku menangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial KP di Seram Barat, Maluku.
ADVERTISEMENT
Usai penangkapan tersebut, warga Desa Latu tidak terima dan justru menyerang kantor polisi di Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram. Diketahui KP merupakan warga Desa Latu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohirat, mengatakan KP ditangkap pada Rabu (15/5) pagi. Setelah penangkapan, sekitar pukul 15.00 WITA warga mendatangi kantor polisi untuk mempertanyakan penangkapan.
“Benar, akibat penangkapan KP, sebagian warga mendatangi Polsek dan melakukan protes termasuk melakukan pelemparan terhadap Polsek mengakibatkan beberapa kaca jendela Polsek pecah,” kata Roem saat dihubungi, Rabu (15/5).
Akibat kejadian itu, sejumlah sisi bangunan Polsek mengalami kerusakan. Namun demikian, kata Roem, saat ini kondisi di lokasi sudah berangsur kondusif.
“Situasi saat ini sudah kondusif. Hanya rusak jendela saja,” kata Roem.
ADVERTISEMENT
Adapun penangkapan KP itu dilatarbelakangi kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial SL (38) di hutan Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Insiden pembunuhan tersebut terjadi di depan istri dan dua anaknya.
Roem menyatakan saat itu korban bersama keluarganya merupakan penumpang speed boat Lastetu menuju Hualoi. Namun, di tengah jalan mereka kehabisan bahan bakar.
“Saat itu perahu speednya terdampar sekitar laut yang merupakan Hutan Desa Latu,” kata Roem lewat keterangan tertulisnya, Minggu (5/5).
Warga desa sekitar yang melihat korban dan keluarganya merasa curiga mereka sebagai penyusup. Pasalnya, Desa Latu sedang bentrok dengan Desa Hualoy tempat tinggal korban.