Tanah dan Bangunan Setnov yang Dijaminkan ke KPK Bernilai Rp 5 Miliar

31 Oktober 2018 21:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setnov di sidang pemeriksaan saksi kasus eKTP (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setnov di sidang pemeriksaan saksi kasus eKTP (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan ke KPK untuk melunasi uang pengganti terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melaporkan harta milik mantan Ketua Umum Golkar itu berada di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Estimasi nilainya sejauh ini adalah sekitar Rp 5 miliar untuk lokasi (di Jatiwaringin) tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (31/10).
"Jadi uang penggantinya akan diterima sebagai pembayaran cicilan untuk (uang ganti rugi perkara e-KTP) Setya Novanto," sambung Febri.
Setnov berencana akan menyetorkan uang ganti rugi pembebasan tanah itu sebagai bagian untuk membayar uang pengganti. Lahan itu nantinya akan dilewati pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Selain hukuman 15 tahun penjara, Setnov juga divonis membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta atau sekitar Rp 70,5 miliar jika menggunakan kurs tahun 2010 saat kasus itu terjadi (1 USD = Rp 9.800).
"Jadi kami Ingatkan juga agar Setya Novanto segera melunasi kewajibannya untuk membayar uang pengganti tersebut," kata Febri.
ADVERTISEMENT
KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,1 miliar dari rekening Setnov terkait uang pengganti. Sejauh ini, Setnov baru mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada KPK saat masa persidangan dan USD 100 ribu pada Juni 2018.
Sementara, terkait rumah Setnov lainnya di bilangan Cipete, Jakarta Selatan, Febri menuturkan, hingga saat ini statusnya belum terjual. Saat ini, Setnov baru mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar kepada KPK dan USD 100 ribu pada Juni 2018.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,1 miliar dan Rp 862 juta dari rekening pribadi Setnov di PT Bank CIMB Niaga Tbk di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening Bendahara Penerima KPK di Bank Mandiri. Sehingga bila diakumulasikan, hingga saat ini Setnov telah mengembalikan uang senilai USD 100 ribu dan Rp 6,9 miliar kepada KPK.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Setnov terbukti mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.
Hakim juga menilai Setnov menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta, menguntungkan pihak lain dan korporasi sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.