Tangani Korban Pelanggaran HAM, LPSK Minta Dana Tambahan ke Jokowi

8 Juni 2018 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor LPSK. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor LPSK. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Abdul Haris Semendawai menjelaskan beberapa hal terkait penanganan korban pelanggaran HAM masa lalu ke Presiden Joko Widodo. Menurutnya, untuk menangani korban pelanggaran HAM itu, lembaganya butuh anggaran tambahan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Setidaknya ada peristiwa Tahun 1965-1966, Tanjung Priok, Talang Sari, penghilangan orang secara paksa, Petrus, Mei Trisakti, Semanggi, memang anggarannya sebenarnya tidak terlalu banyak, mungkin beberapa miliar saja sudah mencukupi untuk layanan tadi. Tapi ini butuh dukungan anggaran, support dari Kemenkeu, itu yang kami sampaikan kepada Pak Presiden," kata Haris di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Tak hanya anggaran, LPSK juga membutuhkan dukungan dari kementerian terkait yang langsung menangani masalah pelanggaran HAM.
"Kami minta dukungan bukan hanya dari Kemenkeu, tapi juga dari kementerian lain, misalnya Kemensos, Kemenaker, Kemenkes untuk dapat memberikan pemenuhan hak kepada korban," lanjut dia.
Hal tersebut rupanya ditanggapi Jokowi dengan positif. LPSK pun diberi mandat untuk mengkoordinasikannya dengan kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
"Beliau setuju, tapi kita akan menunggu nanti seperti apa realisasinya tapi beliau sangat memberikan perhatian yang baik. Sambil kita mencari penyelesaian pelanggaran HAM apakah itu melalui pengadilan atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," ucap Semendawai.
Dalam pertemuan dengan Jokowi, penanganan kasus HAM oleh pemerintah saat ini diapresiasi oleh LPSK.
"Pasca diterimanya kelompok Kamisan tadi diharapkan bahwa ada langkah yang lebih progresif yang dilakukan oleh pihak terkait apakah itu Kejaksaan, Kemenkumham, Komnas HAM, untuk supaya ada kasus-kasus tertentu, kalau pun tidak semua kasus setidaknya ada beberapa kasus yang sudah bisa dilakukan," tuturnya.