Tangani Sengketa Pileg, MK Bentuk 3 Panel

23 Mei 2019 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Ruang Layanan Penerimaan Perselisihian Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Ruang Layanan Penerimaan Perselisihian Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah sibuk melayani pendaftaran permohonan sengketa gugatan hasil pemilu yang terus masuk.
ADVERTISEMENT
Nantinya untuk menangani gugatan-gugatan terkait Pileg tersebut, MK akan membuat 3 panel. Tiga panel itu dibentuk berbasis sebaran gugatan Pileg dari tiap provinsi.
"Jadi provinsi kan, nanti kan dibagi per tanggal, ada 3 panel nanti didistribusikan itu. Provinsi mana saja," jelas juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di gedung MK, Kamis (23/5).
Dia menjelaskan, hakim konstitusi yang memimpin di setiap panel, tidak boleh menyidangkan perkara dari daerah asalnya. Tujuannya untuk meminimalisir adanya konflik kepentingan di dalam persidangan.
"(Misalnya) Anda dari Sulawesi Selatan, berarti jangan (menyidangkan perkara dari Sulsel)," jelasnya.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Adapun hakim yang akan memimpin setiap panel yaitu Ketua MK Anwar Usman yang akan ditempatkan di panel 1, Wakil Ketua MK Aswanto di panel 2, dan hakim Arief Hidayat di panel 3. Komposisi ini diisi pula oleh perwakilan dari Presiden, DPR, dan MA.
ADVERTISEMENT
Rencananya, MK akan menggelar sidang sengketa pemilu mulai 08.00 WIB hingga 23.00 WIB dengan menggunakan skema 3 panel ini.
"Yang bersidang nanti secara simultan. Jadi langsung saja sesuai jadwal itu pemohon yang nomor perkara sekian itu di panel satu, di panel dua, menyesuaikan langsung," terangnya.
Namun, pembagian wilayah yang mengajukan sengketa ke panel mana saja, harus menunggu hingga pendaftaran ditutup. Lantaran, MK baru akan mengantongi daftar sebaran daerahnya usai pendaftaran untuk menyesuaikan di panel mana sengketa dapat disidangkan.
Sejauh ini, sudah ada 10 permohonan yang masuk ke MK untuk sengketa pileg. Sembilan diantaranya berasal dari 5 partai politik, yaitu Demokrat, Hanura, PKB, PKS dan Partai Aceh. Sedangkan 1 permohonan lainnya berasal dari DPD di Maluku Utara.
ADVERTISEMENT