Tanggapan Gerindra soal SPDP Eggi yang Dikaitkan dengan Prabowo

21 Mei 2019 9:11 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto muncul dalam sebuah surat di media sosial. Surat itu adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Eggi Sudjana dari Polda Metro Jaya untuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Terkait surat itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi tanggapan. Dasco menegaskan SPDP yang diterbitkan adalah SPDP yang ditujukan kepada Eggi Sudjana.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar, yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana," kata Sufmi saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).
Sufmi menjelaskan, dalam kasus dugaan makar tersebut, Prabowo hanya menjadi terlapor saja. Namun, menurutnya, Prabowo tidak ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
"Tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu, Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," tegasnya.
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (14/5/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara itu, jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menyebut Prabowo tidak bisa dipidana. Sebab, ada aturan yang mengatur jika peserta pemilu tidak bisa dipidana atas ucapannya.
ADVERTISEMENT
"Pak Prabowo sebagai paslon tidak bisa dipidana terhadap pernyataannya karena dilindungi UU. Kami terus memantau perkembangannya, dan tim hukum kami akan mengkaji dan berkomunikasi dengan pihak Polda Metro Jaya," pungkas Andre.