Tanggapan MNCTV soal FTV 'Jenazah Masuk Coran Molen' Jadi Sorotan

24 Oktober 2018 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi FTV Azab. (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi FTV Azab. (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejenak perhatian warganet tertuju ke sebuah film televisi (FTV) bertema religi, 'Dzolim'. Tayangan yang setiap pukul 16.30 WIB hadir di stasiun televisi MNCTV itu mendapat banyak respons dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dari sekian banyak episode, ada beberapa episode yang menggelitik dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Sebut saja episode 'Dzolim' berjudul 'Mandor Kejam Jenazah Terkubur Cor-coran dan Tertimpa Meteor'.
Episode itu menceritakan tentang kehidupan seorang mandor bangunan yang semasa hidupnya tak pernah ramah kepada semua orang termasuk istrinya sendiri.
"Heh, kalau kerja yang bener dong, lu pikir harga semen itu murah. Lihat itu pada berceceran kayak gitu. Semen itu belinya pakai duit bukan pakai daun ngerti lu? bulan depan gaji lu, gue potong seratus ribu," demikian salah satu percakapan antara mandor dan salah satu anak buahnya di sebuah adegan.
Sama seperti episode lain, episode ini pun penuh dengan konflik. Hingga pada akhirnya sebuah kecelakaan merenggut nyawa si Mandor. Si Mandor meninggal karena tertimpa bangunan yang roboh.
ADVERTISEMENT
Tak hanya sampai di situ, azab untuk si Mandor masih berlanjut. Ketika menuju pemakaman, di sebuah pertigaan jalan, iring-iringan jenazah si Mandor dikejutkan oleh datangnya sebuah mobil.
Karena panik, rombongan itu pun berhamburan menyelamatkan diri dan meninggalkan jenazah. Mobil itu pun menabrak gerobak yang di atasnya terdapat jenazah.
Setelah ditabrak oleh mobil, jenazah si Mandor terpental ke dalam molen (mesin pengaduk semen) yang sedang berputar. Jenazah itu kemudian dikeluarkan bersama timbunan coran yang sudah melekat.
Episode 'Jenazah Mandor Kejam Mati Terkubur Cor-coran dan Tertimpa Meteor' ini mendapat beragam komentar dari warganet.
“Sebagai pengingat agar kita tidak suka berbuat dosa dan otw (on the way) taubat," ujar seorang warganet @junetizen.
ADVERTISEMENT
Cuitan @Junetizen itu adalah satu dari ribuan reaksi warganet di media sosial. Mendapat reaksi beragam atas salah satu programnya, Arya Sinulingga, Direktur Penerbitan MNC Group menanggapinya dengan santai. Baginya, pembahasan warganet di media sosial adalah sebuah saran yang baik.
“Semua kritikan mereka akan jadi masukan kami untuk memperbaiki program-program yang kami buat,” ujar Arya kepada kumparan Rabu (24/10).
Bagi Arya, serial ‘Dzolim’ dibuat sebagai gambaran kehidupan yang sebagian diangkat dari kisah nyata. Secara garis besar, Arya ingin mengingatkan masyarakat bahwa selalu ada sebab-akibat dari suatu hal.
“Sinetron 'Dzolim' merupakan sinetron yang menggambarkan sisi baik dan buruk, ganjaran terhadap hal hal yang tidak baik yang sebagian diinspirasi oleh cerita nyata,” terang Arya.
ADVERTISEMENT
Setelah ‘Dzolim’, MNCTV menurut Arya sedang mengembangkan sebuah FTV religi lain. FTV yang baru ini, nantinya tak akan jauh berbeda dengan ‘Dzolim’.
“Saat ini kami sedang mengembangkan FTV terbaru 'Cahaya Hikmah', semoga diterima oleh penonton MNCTV,” tutup Arya
Arya mengakui terkait adanya peringatan untuk MNCTV dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, Ia membantah jika peringatan yang Ia dapatkan adalah sebuah peringatan serius.
“Tidak ada pelanggaran serius terhadap P3 SPS. Itu sama dengan masukan untuk perbaikan. Masukan dari KPI menjadi bahan evaluasi internal kami,” ujar Arya.
P3 SPS alias Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran itu merupakan ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh KPI sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran.
ADVERTISEMENT
Adapun Standar Program Siaran (SPS) adalah standar isi siaran yang berisi tentang batasan-batasan, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran, serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh KPI.
----------
Simak selengkapnya dalam topik Membedah FTV Azab.