Tanggapan Polri soal Belum Ada Kapolda yang Dicopot karena Karhutla

20 September 2019 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M. Iqbal hadiri acara Rapat Kerja Teknis Humas Polri Tahun 2019 di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M. Iqbal hadiri acara Rapat Kerja Teknis Humas Polri Tahun 2019 di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian tak segan memberikan sanksi pada kapolda, kapolres, dan kapolsek yang tidak mampu menangani kasus kebakaran hutan dan lahan dengan baik. Sanksi yang diberikan yakni dicopot dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Namun hingga kini belum ada satu pun kapolda maupun kapolsek yang dicopot dari jabatannya. Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi.
"Dalam proses ini sedang didalami, dievaluasi, dianalisa siapa yang masuk dalam kategori itu," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meninjau penanganan kebakaran lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Terlepas dari sanksi itu, Iqbal menegaskan dan memastikan seluruh jajaran Polri mulai dari tingkat polda hingga polsek turun ke lapangan untuk mengatasi karhutla. Baik dengan melakukan pemadaman dan penindakan hukum terhadap oknum pembakar lahan.
"Saya sampaikan di awal bahwa semua perangkat TNI-Polri ada di hotspot, sejak awal kejadian, teman-teman media juga ada yang ikut di situ. Seluruh kasatwil dari kapolda, kapolres, kapolsek, di level melakukan upaya-upaya baik di lapangan, lakukan upaya preventif, preemtif, kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat Forkompinda setempat," jelas Iqbal.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kinerja satgas di lapangan cukup serius dan maksimal untuk mengatasi karhutla. Total sudah 249 perseorangan dan 6 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang ibu dan anaknya mengenakan masker medis saat asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (10/9). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
"Kan bisa lihat publik ada 249 lho (tersangka), banyak korporasi dan ini akan terus didalami dan progres tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dan pasal baru. Ada beberapa oknum yang akan kita temukan ketika penyidik andalan Mabes dikirim ke sana dan dipimpin Dirtipidter berpangkat bintang satu, Pak Fadli, di situ sudah satu minggu," ujar Iqbal.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Presiden Jokowi untuk membahas penanganan karhutla. Tito telah membentuk tim khusus untuk menilai polda, polres, dan polsek.
"Jadi kalau tidak bisa (tangani kasus karhutla) kapolda, kapolres, kapolsek, out!" kata Tito di Riau, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
Tito menuturkan, target dari tim khusus ini adalah polda, polres, dan polsek. Setidaknya, ada enam polda masuk target, yaitu Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Selatan, dan Polda Kalimantan Tengah.