Tanggapi Imbauan Susi, Shopee Blokir Penjual Alat Setrum Ikan

15 Maret 2019 16:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Shopee. Foto: Jofie Yordan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Shopee. Foto: Jofie Yordan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberi imbauan agar situs e-commerce tak memfasilitasi penjualan alat penangkap ikan listrik. Sejumlah e-commerce menyambut baik seruan Susi, termasuk marketplace Shopee.
ADVERTISEMENT
"Iya, betul, saya sudah mendengar isu yang dikhawatirkan oleh Ibu Susi. Saat ini kami sudah melakukan pemblokiran untuk produk setrum ikan yang dimaksud," jelas Country Brand Manager Shopee, Rezky Yanuar, Jumat (15/3).
Rezky menjelaskan, pihaknya memberikan respons cepat terkait imbauan Susi.
"Bagi kami kepentingan nasional selalu menjadi fokus utama dan kami selalu memantau produk-produk yang dipasarkan di marketplace," beber dia.
Susi menyebutkan, larangan penangkapan ikan dengan metode penyetruman telah tertuang dalam Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Selain Shopee, marketplace Bukalapak dan Tokopedia juga sudah mencabut penjualan alat setrum ikan. Susi menyampaikan apresiasi kepada pengelola e-commerce yang merespons imbauannya dengan cepat.
ADVERTISEMENT